JAKARTA, Berita HUKUM - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima para lurah di lingkungan Pegawai Pemprov DKI ternyata tidak mampu meningkatkan kinerjanya, terutama melayani masyarakat.
Buktinya, disaat jam kerja sedang berlangsung, Lurah Penjaringan Jakarta Utara Roni Japirko malah terlelap tidur hingga berjam-jam di ruang kerjanya. Bahkan pemandangan ini hampir dilakukan setiap hari terutama di siang hari. Kendati demikian, kondisi ini menyebabkan pelayanan terhadap warga pun jadi tersendat.
Pantauan BeritaHUKUM.com, Rabu (17/10), puluhan warga terlihat lama menunggu dan mengantri didepan pintu ruang kerja lurah, mereka bermaksud meminta tanda tangan surat-surat seperti KTP dan lainnya. Namun, ada beberapa warga yang sudah lama menunggu kesal, lantaran lama menunggu. Tak kuat menunggu lama, mereka pun berupaya mencoba mendobrak pintu, namun usahanya tak berjalan mulus, karena pintu terkunci dari dalam.
"Pak lurahnya sedang tidur, jangan diganggu," ujar satu pegawai staf lurah.
Perilaku lurah yang malas-malasan tersebut sangat disayangkan warga. Warga meminta pimpinan jajaran Pemkot Jakarta Utara agar memberikan sanksi yang tegas bagi sejumlah lurah yang tidur disaat jam kerja.
"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin. Lurah yang buruk kinerjanya harus segera ditindak dan diberi sanksi yang tegas, bila perlu dicopot dari jabatannya. Sanksi ini harus dilakukan sungguh-sungguh guna memberikan efek jera terhadap pegawai yang lainnya," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya, tetapi tidak disebutkan.
Terkait dengan hal ini, Lurah Penjaringan, Roni Japirko tidak bisa dihubungi secara langsung maupun melalui via telepon seluler.
Di tempat terpisah, Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono saat dihubungi via telepon seluler mengaku akan memberikan warning dan sanksi yang tegas kepada pegawai jajarannya. Dia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri juga sudah jelas diatur, PNS harus mentaati jam kerja.(bhc/hsn) |