Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Lurah Penjaringan Jakut Doyan Tidur Saat Jam Kerja
Thursday 18 Oct 2012 16:33:54
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima para lurah di lingkungan Pegawai Pemprov DKI ternyata tidak mampu meningkatkan kinerjanya, terutama melayani masyarakat.

Buktinya, disaat jam kerja sedang berlangsung, Lurah Penjaringan Jakarta Utara Roni Japirko malah terlelap tidur hingga berjam-jam di ruang kerjanya. Bahkan pemandangan ini hampir dilakukan setiap hari terutama di siang hari. Kendati demikian, kondisi ini menyebabkan pelayanan terhadap warga pun jadi tersendat.

Pantauan BeritaHUKUM.com, Rabu (17/10), puluhan warga terlihat lama menunggu dan mengantri didepan pintu ruang kerja lurah, mereka bermaksud meminta tanda tangan surat-surat seperti KTP dan lainnya. Namun, ada beberapa warga yang sudah lama menunggu kesal, lantaran lama menunggu. Tak kuat menunggu lama, mereka pun berupaya mencoba mendobrak pintu, namun usahanya tak berjalan mulus, karena pintu terkunci dari dalam.
"Pak lurahnya sedang tidur, jangan diganggu," ujar satu pegawai staf lurah.

Perilaku lurah yang malas-malasan tersebut sangat disayangkan warga. Warga meminta pimpinan jajaran Pemkot Jakarta Utara agar memberikan sanksi yang tegas bagi sejumlah lurah yang tidur disaat jam kerja.

"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin. Lurah yang buruk kinerjanya harus segera ditindak dan diberi sanksi yang tegas, bila perlu dicopot dari jabatannya. Sanksi ini harus dilakukan sungguh-sungguh guna memberikan efek jera terhadap pegawai yang lainnya," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya, tetapi tidak disebutkan.

Terkait dengan hal ini, Lurah Penjaringan, Roni Japirko tidak bisa dihubungi secara langsung maupun melalui via telepon seluler.

Di tempat terpisah, Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono saat dihubungi via telepon seluler mengaku akan memberikan warning dan sanksi yang tegas kepada pegawai jajarannya. Dia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri juga sudah jelas diatur, PNS harus mentaati jam kerja.(bhc/hsn)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2