Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pencemaran Nama Baik
M Taufik Laporkan Balik Ketua KPU Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Tuesday 12 Aug 2014 15:40:47
 

Ilustrasi. Demo massa pendukung Prabowo-Hatta di depan gedung KPU RI, Jakarta (Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi DKI Jakarta, M. Taufik hari ini Selasa (12/8) melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Taufik balik melaporkan Husni setelah sebelumnya Ketua KPU tersebut melaporkan dirinya atas tuduhan ancaman penculikan. Taufik mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan kata menculik dalam orasi yang ia lakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

“Dalam orasi yang saya sampaikan di depan gedung MK saat itu, saya memerintahkan polisi menangkap Ketua KPU. Sama sekali saya tidak menggunakan kata menculik saat itu. Artinya pernyataan saya dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.” tegas Taufik.

Taufik juga menyatakan bahwa pernyataannya yang memerintahkan polisi untuk menangkap Ketua KPU adalah hal yang wajar, “Hal tersebut merupakan bentuk dari protes dan keresahan kami karena belum adanya tindakan dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/arya/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2