JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi DKI Jakarta, M. Taufik hari ini Selasa (12/8) melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Taufik balik melaporkan Husni setelah sebelumnya Ketua KPU tersebut melaporkan dirinya atas tuduhan ancaman penculikan. Taufik mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan kata menculik dalam orasi yang ia lakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
“Dalam orasi yang saya sampaikan di depan gedung MK saat itu, saya memerintahkan polisi menangkap Ketua KPU. Sama sekali saya tidak menggunakan kata menculik saat itu. Artinya pernyataan saya dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.” tegas Taufik.
Taufik juga menyatakan bahwa pernyataannya yang memerintahkan polisi untuk menangkap Ketua KPU adalah hal yang wajar, “Hal tersebut merupakan bentuk dari protes dan keresahan kami karena belum adanya tindakan dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/arya/bhc/sya) |