JAKARTA, Berita HUKUM - Diterima Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen, mantan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Semarang M Thoriq SH, melaporkan dan meminta perlindungan hukum atas kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah.
Dalam keterangan M Thoriq mengungkapkan bahwa dirinya dijadikan tersangka dalam pelaksanaan ruislag, namun di dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik yang ditanyakan hanya persoalan tumpang tindih tahun 2005 saja.
Padahal Thoriq mengaku telah diselesaikan tahun 2005 pula berupa penghapusan hak (sertifikat) hak milik 1055 seluas 21.250 m2 dan pemblokiran 20 kavling berasal dari hak milik 872 seluas 5.750 m2 karena menunggu pelepasan dari yang bersangkutan atau proses pembatalan oleh pejabat yang berwenang atau keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menurut Thoriq hal tersebut dilakukan untuk mengamankan hak pakai No.5 atas nama pemerintah provinsi. Dalam kenyataannya pula ruislag yang dilakukan pemerintah provinsi telah menyerahkan hal pakai No.5 seluas 32.928 m2 secara utuh telah diserahkan kepada PT Handayani Membangun tanpa adanya tuntutan dari siapapun juga.
"Disinilah anehnya saya malah dijadikan tersangka dalam pelaksanaan ruislag, tetapi yang dipersoalkan tumpang tindih, padahal saya sudah selesaikan," kata Thoriq kepada Wartawan, di Jakarta, Rabu (1/5).
Sehubungan dengan penetapan sangkaan tersebut, berikut susunan anggota panitia penafsir tanah ruislag berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah No.591.05/24/2006 tanggal 9 Mei 2006: Ketua, Hadi Prabowo SH MM (Asisten Administrasi Sekda Prov. Jawa Tengah), Wakil Ketua, Drs M Soentoro BSc MM (Kepala KPBD Prov. Jateng), Raharjanto Pujiantoro, Indra Kadiarsono, F.A Hartanto, Suko Mardiono, dan Indrawasih.
Selain itu M Thoriq kepada Wartawan mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Komisi III DPR RI, dan Polda Jawa Tengah yang diterima oleh Tri Budi Hartoto.(bhc/mdb)
|