Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Bantah Ada Banyak Penumpukan Perkara
Tuesday 21 Feb 2012 17:11:35
 

Tantangan utama MA adalah menyelesaikan tunggakan perkara yang menumpuk (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) mengklaim tidak ada penumpukan perkara. Alasannya, masuknya ribuan perkara yang belum ditangani itu, tidak dapat dikatakan menumpuk, karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Sebanyak 8.000 itu bukan tunggakan. Rata-rata berkas itu 1.000 lebih yang naik dari banding ke kasasi. Apakah dapat dikatakan sudah menumpuk? Ini masih proses (pemeriksaan)," kata Sekertaris MA Nurhadi kepada wartawab di gedung MA, Jakarta, Selasa (21/2).

Tidak bisa semua perkara yang masuk ke MA dapat langsung ditangani, jelas dia, hingga mendapatkan putusan. "Datangnya berkas dipilah dulu sesuai kamar. Lalu proses penelaah. Ada proses kelengkapan berkas, belum ada kekurangan kelengkapan berkas," ucap Nurhadi.

Menurut dia, menjadi tidak adil kalau satu hingga lima bulan belum terselesaikannya suatu perkara dengan dikatakan sebagai tunggakan perkara. "Untuk akhir 2011 itu, memang masih ada. Tapi yang pada awal 2011 sudah pasti selesai," ungkap Nurhadi.

Tantang KY
Pada bagian lain, dikatakan Nurhadi, MA menunggu rekomendasi yang akan dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) terkait pembatalan delapan poin dalam Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. MA menantang apa teguran yang akan dikeluarkan KY terhadap sejumlah hakim hakim yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil itu.

"Itu kewenangan KY. Kami ikuti saja rekomendasinya. Kami selalu ikuti KY yang memang memiliki wewenang untuk mengawasi para hakim. Kami tunggu rekomendasi KY seperti apa,” kata Nurhadi.

Rekomendasi KY dipastiakn akan dipatuhi MA. Namun, ada syaratnya, yakni harus ada bukti pelanggaran yang cukup kuat dilakukan lima hakim agung tersebut pemeriksa uji material tentang SKB itu. "Kalau memang terbukti, jangan takut berikan rekomendasi kepada MA,” tegas Nurhadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, imbas dari pembatalan pemberlakuan beberapa poin yang terdapat didalam kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh MA pada 9 februari 2012, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan (KMSPP) melaporkan lima hakim agung kepada KY. Hingga kini KY belum juga mengeluarkan sikapnya atas laporan itu.(gnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2