JAKARTA-Mantan Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Dade Angga divonis bebas, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan penuntut umum tidak dapat diterima. Putusan kasasi ini ditetapkan majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkotsar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago.Hal ini dikatakan Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (28/7).
Krisna Harahap menjelaskan, putusan MA tersebut tidak bulat, karena ketua majelis Artijo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan, Dade Angga bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan Pasal 2 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Hal ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Sedangkan hakim agung Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago lebih memilih putusna majelis hakim PN Sidoardjo yang membebaskan terdakwa Dade. "Putusan majelis hakim kasasi membenarkan putusan PN Sidoardjo tertanggal 2 Desember 2010 yang berisi pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (vrijspraak)," ungkap Krisna Harahap.
Sebelumnya, mantan Bupati Pasuruan Dade Angga didakwa terlibat pencairan dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 10 miliar yang kemudian dimasukkan ke rekening tabungan Indra Kusuma, Kab Keuangan Pemkab Pasuruan, yang dalam perkara terpisah telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan.
Dana tersebut merupakan bagian dari dana Pemkab Pasuruan, lebih dari Rp 70 miliar yang sengaja dipindahkan dari Bank Jatim ke Bank Bukopin untuk mengejar bunga yang lebih tinggi. Namun, dalam putusan majelis hakim PN Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2 Desember 2010, malah memvonis bebas Dade Angga. pertimbangannya, dakwaan tindak pidana korupsi dana kas daerah senilai Rp 74 miliar itu, tidak terbukti.(bie) |