Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Belum Terima Rekomendasi KY
Friday 19 Aug 2011 18:33:01
 

Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Rekomendasi Komisi Yudisial terkait pemberian sangsi kepada majelis hakim perkara tingkat pertama atas nama terpidana Antasari Azahar, hingga saat ini belum diterima Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diakui Ketua MA yang mengatakan bahwa surat rekomendasi KY belum sampai di mejanya. "Belum ada. Belum ada di meja saya," kata Harifin A Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8).

Padahal, Kamis (18/8) kemarin, KY sudah menyerahkan surat tersebut kepada MA. "Sudah, (Kamis) sore kemarin dikirim ke MA," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Ditegaskan Harifin, jika berkas rekomendasi tersebut sudah dikirimkan ke pihaknya, pasti sudah diterima pihaknya. Berarti, berkas tersebut seharusnya sudah berada di atas mejanya, pada hari ini. "Kalau benar kemarin dikiri, seharusnya sudah masuk ke meja saya," tegas Harifin.

Kendati demikian, Harifin menduga bahwa surat tersebut sudah masuk ke MA. Tapi boleh jadi masih berada di bagian tata usaha MA. “Mungkin Senin (22/8) baru sampai di meda saya. Lihat saja nanti,” selorohnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh tiga hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yakni PN Jakarta Selatan. Rekomendasi itu menjatuhkan hukuman hakim nonpalu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan.(irm)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2