Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Belum Terima Rekomendasi KY
Friday 19 Aug 2011 18:33:01
 

Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Rekomendasi Komisi Yudisial terkait pemberian sangsi kepada majelis hakim perkara tingkat pertama atas nama terpidana Antasari Azahar, hingga saat ini belum diterima Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diakui Ketua MA yang mengatakan bahwa surat rekomendasi KY belum sampai di mejanya. "Belum ada. Belum ada di meja saya," kata Harifin A Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8).

Padahal, Kamis (18/8) kemarin, KY sudah menyerahkan surat tersebut kepada MA. "Sudah, (Kamis) sore kemarin dikirim ke MA," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Ditegaskan Harifin, jika berkas rekomendasi tersebut sudah dikirimkan ke pihaknya, pasti sudah diterima pihaknya. Berarti, berkas tersebut seharusnya sudah berada di atas mejanya, pada hari ini. "Kalau benar kemarin dikiri, seharusnya sudah masuk ke meja saya," tegas Harifin.

Kendati demikian, Harifin menduga bahwa surat tersebut sudah masuk ke MA. Tapi boleh jadi masih berada di bagian tata usaha MA. “Mungkin Senin (22/8) baru sampai di meda saya. Lihat saja nanti,” selorohnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh tiga hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yakni PN Jakarta Selatan. Rekomendasi itu menjatuhkan hukuman hakim nonpalu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan.(irm)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2