JAKARTA-Rekomendasi Komisi Yudisial terkait pemberian sangsi kepada majelis hakim perkara tingkat pertama atas nama terpidana Antasari Azahar, hingga saat ini belum diterima Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diakui Ketua MA yang mengatakan bahwa surat rekomendasi KY belum sampai di mejanya. "Belum ada. Belum ada di meja saya," kata Harifin A Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8).
Padahal, Kamis (18/8) kemarin, KY sudah menyerahkan surat tersebut kepada MA. "Sudah, (Kamis) sore kemarin dikirim ke MA," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.
Ditegaskan Harifin, jika berkas rekomendasi tersebut sudah dikirimkan ke pihaknya, pasti sudah diterima pihaknya. Berarti, berkas tersebut seharusnya sudah berada di atas mejanya, pada hari ini. "Kalau benar kemarin dikiri, seharusnya sudah masuk ke meja saya," tegas Harifin.
Kendati demikian, Harifin menduga bahwa surat tersebut sudah masuk ke MA. Tapi boleh jadi masih berada di bagian tata usaha MA. “Mungkin Senin (22/8) baru sampai di meda saya. Lihat saja nanti,” selorohnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh tiga hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yakni PN Jakarta Selatan. Rekomendasi itu menjatuhkan hukuman hakim nonpalu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan.(irm)
|