Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Habib Rizieq     
Habib Rizieq
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
2021-11-16 11:13:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) RI memberikan potongan (diskon) masa hukuman penjara Habib Rizieq Shihab (HRS), dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Andi Samsan Nganro menjelaskan, potongan masa hukuman terhadap HRS itu diputuskan dalam sidang Kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi serta anggota majelis Suharto dan Soesilo. Putusan tersebut juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata juru bicara MA RI, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11).

Untuk diketahui, potongan hukuman tersebut terkait perkara penyebaran berita bohong mengenai hasil test swab Covid-19 di RS Ummi hingga menimbulkan kegaduhan.

Dalam perkara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil test swab di RS Ummi Bogor.

Selain HRS, dalam perkara ini PN Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2