Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Agung
MA Berlakukan Mediasi Untuk Perkara Rakyat Kecil
Friday 10 Feb 2012 20:58:56
 

Kasus pencurian sandal jepit menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, sempat menjadi pemberitaan media internasional (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah mendapat kecaman dari sebagian besar publik, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengusulkan untuk tidak membawa kasus pidana berskala kecil ke pengadilan. Hal ini akan ditempuh dengan memberlakukan program mediasi bagi perkara pidana.

Program mediasi ini sendiri, sebelumnya hanya dikenal dalam hukum perdata. Tapi dengan merebaknya kasus kecil disidangkan, mediasi akan diterapkan dalam kasus pidana. "Aturan tersebut sedang digodok dalam revisi UU Nomor 3/2009 tentang MA oleh Komisi III DPR,” kata Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (10/2).

Jika nantinya revisi itu disahkan DPR, lanjut dia, nantinya diharapkan kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan. “ Sasar pertimbangan MA, yakni keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara,” jelas dia.

Menurut dia, jika dirasa kasus kecil secara filosofi dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi. Mediasi tak jauh berbeda dengan yang biasa dilakukan dalam perkara perdata. "Nanti ada panel mediasi, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif," papar dia.

Ahmad Kamil mengakui bahwa selama ini proses penegakan hukum dijalankan secara kaku. Hal ini mengakibatkan keadilan yang diharapkan masyarakat kerap tidak terwujud. Masalah ini akan menjadi perhatian serius dari MA. "Persoalan inilah yang harus kami perbaiki segera," jelasnya.

Pada bagian lain, amil menginformasikan bahwa MA siap meluncurkan program gebrakan bagi perbaikan internal institusi. Dua program utama terdekat yang dilakukannya adalah menindak tegas hakim nakal. “MA telah tercoreng dengan adanya hakim nakal yang melanggar Kode Etik dan Perilaku oleh sejumlah hakim. Kami akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi,” imbuhnya.

Sedangkan program penting lainnya adalah mengurangi penumpukan belasan ribu perkara. MA memang kewalahan dalam menangani ribuan perkara yang masuk, karena jumlah hakim agung hanya 54 orang. "Nantinya kami akan memberlakukan pembatasan terhadap kasasi untuk mengurangi perkara yang masuk," tandas dia.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2