JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah mendapat kecaman dari sebagian besar publik, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengusulkan untuk tidak membawa kasus pidana berskala kecil ke pengadilan. Hal ini akan ditempuh dengan memberlakukan program mediasi bagi perkara pidana.
Program mediasi ini sendiri, sebelumnya hanya dikenal dalam hukum perdata. Tapi dengan merebaknya kasus kecil disidangkan, mediasi akan diterapkan dalam kasus pidana. "Aturan tersebut sedang digodok dalam revisi UU Nomor 3/2009 tentang MA oleh Komisi III DPR,” kata Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (10/2).
Jika nantinya revisi itu disahkan DPR, lanjut dia, nantinya diharapkan kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan. “ Sasar pertimbangan MA, yakni keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara,” jelas dia.
Menurut dia, jika dirasa kasus kecil secara filosofi dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi. Mediasi tak jauh berbeda dengan yang biasa dilakukan dalam perkara perdata. "Nanti ada panel mediasi, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif," papar dia.
Ahmad Kamil mengakui bahwa selama ini proses penegakan hukum dijalankan secara kaku. Hal ini mengakibatkan keadilan yang diharapkan masyarakat kerap tidak terwujud. Masalah ini akan menjadi perhatian serius dari MA. "Persoalan inilah yang harus kami perbaiki segera," jelasnya.
Pada bagian lain, amil menginformasikan bahwa MA siap meluncurkan program gebrakan bagi perbaikan internal institusi. Dua program utama terdekat yang dilakukannya adalah menindak tegas hakim nakal. “MA telah tercoreng dengan adanya hakim nakal yang melanggar Kode Etik dan Perilaku oleh sejumlah hakim. Kami akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi,” imbuhnya.
Sedangkan program penting lainnya adalah mengurangi penumpukan belasan ribu perkara. MA memang kewalahan dalam menangani ribuan perkara yang masuk, karena jumlah hakim agung hanya 54 orang. "Nantinya kami akan memberlakukan pembatasan terhadap kasasi untuk mengurangi perkara yang masuk," tandas dia.(mic/wmr)
|