Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Sudjiono Timan
MA Bilang Tidak Salah Putus Bebas Sudjiono Timan
Monday 30 Dec 2013 19:53:06
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan, tidak ada kesalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indoensia (BLBI) Sudjiono Timan. Putusan PK ini membebaskan Sudjiono.

Hatta mengatakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas MA terhadap putusan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.

"Tim (Bawas) menilai tidak terdapat kesalahan yang fundamental. Kalau pun ada kesalahan itu cuma sedikit, karena itu terkait terbitnya SEMA (Surat Edaran MA) Nomor 1 tahun 2012," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/12).

Hatta menambahkan, dalam SEMA itu memang diatur tentang terpidana atau pemohon PK wajib hadir dalam permohonan PK.

Akan tetapi, SEMA itu berlaku sejak diterbitkan, yakni pada 28 Juni 2012. Sementara permohonan PK Sudjiono masuk pada Januari 2012.

"Itu secara filosofis majelis PK bisa memahami, tapi karena itu masalah teknis, kita tidak bisa jatuhkan hukuman disiplin," ujarnya, seperti dilansir inilah.com.

Mengenai ahli waris yang mengajukan PK, dalam hal ini istri Sudjiono, majelis PK menyatakan tidak ada permasalahan.

Hatta beralasan, majelis hakim PK mengutip dan menafsirkan pendapat mantan Wakil Ketua MA, Yahya Harahap yang menyatakan bahwa ahli waris tidak harus pewarisnya yang sudah meninggal dunia.

"Ini yang disitir oleh majelis, bahwa istrinya selaku ahli waris, sehingga dapat mengajukan PK," kata Hatta.

Kemudian dalam Pasal 263 KUHAP, tambah Hatta, juga menyatakan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kecuali bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dapat diajukan PK oleh terpidana atau ahli warisnya.

"Di dalam penjelasan Pasal 263 KUHAP itu tidak mengatur apa yang dimaksud terpidana atau ahli waris. Kan kalau masuk ke perdata, tidak mungkin ada ahli waris kalau pewarisnya tidak meninggal dunia. Majelis mengutip Yahya Harahap, Yahya Harahap menulis bahwa tidak selalu ahli waris itu pewarisnya sudah meninggal," jelas dia.

Dalam PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief itu, Hatta berjanji apabila suatu saat ada pihak yang menemukan fakta dan bukti lain adanya kesalahan fundamental dalam putusan PK itu, maka Bawas bisa mengusutnya kembali.

Khususnya untuk menjatuhkan sanksi kepada majelis PK.

"Nanti suatu saat kalau ditemukan ada faktor x, maka ini bisa diusut kembali. Tidak menutup kemungkinan dibuka kembali kalau ditemukan fakta baru," tandasnya.(gus/inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Sudjiono Timan
 
  MA Bilang Tidak Salah Putus Bebas Sudjiono Timan
  4 Hakim Agung Sudah Diperiksa, KY Sampaikan Tunggu Hasil Pleno
  Status Sudjiono Timan Masih Buronan Kejagung
  Usai Asisten Hakim Agung, KY Akan Panggil Hakim Terkait Sudjiono Timan
  KY Tetap Akan Proses Para Hakim Terkait Kasus Sudjiono Timan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2