JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) diharapkan memutus secara objektif pemohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar. Pasalnya, dalam memori Pk tersebut, telah dipaparkan sejumlah fakta serta bukti adanya rekayasa perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Narusddin Zulkarnaen.
"Saya berharap para hakim MA memutuskan permohonan PK itu secara obyektif dengan hati nurani yang bersih. Kami sudah paparkan fakta yang didukung bukti-bukti bahwa Pak Antasari tidak bersalah kasus itu,” kata anggota tim kuasa hukum Antasari , Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).
Selain fakta serta bukti tersebut, lanjut dia, Komisi Yudisial (KY) juga sudah menyatakan bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan telah melakukan kekhilafan. Seharusnya putusan tersebut tidak sah, sehingga MA membatalkan putusan tersebut. Atas dasar itu, MA harus benar-benar mempertimbangkan kekhilafan hakim tersebut.
Sedangkan terkait kondisi terpidana Antasari di dalam LP Tangerang, dijelaskan Maqdir, sehat dan terus memantau perkembangan PK yang diperiksa MA. Antasari pun berharap para hakim memutus perkaranya ini secara objektif serta didasari hati nurani. “Pak Antarasi berharap MA memutus dengan adil dengan mengacu pada fakta serta bukti yang ada,” imbuhnya.
Sementara anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai bahwa kasus Antasari mirip puzzle yang tercecer. Jika disusun menjadi satu akan membentuk wajah siapa sebenarnya dalang dari semua rekayasa ini. "Kasus Antasari ini bagai puzzle yang berserakan," tegas dia.
Menurut dia, permulaan adanya rekayasa pembunuhan Nasrudin adalah keinginan Antasari ingin mengungkap kasus penyelewengan dana IT KPU sebesar Rp 170 miliar dan bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Terbukti, kedua kasus itu tidak disentuh KPK hingga kini. “Dari sinilah awal rekayasa kasus untuk bisa menjerat Antasari,” imbuh politisi Partai Golkar ini.
Diungkapkan Bambang, jika teka-teki ini terkuak atau potongan puzzle tersebut bisa tersusun membentuk sebuah gambar utuh, aktor intelektual di balik rekayasa kasus tersebut, layak dijerat dengan tiga tuduhan, antara lain merintangi serta terlibat pidana pemilu, rekayasa pembunuhan dan korupsi kasus Century. “Ini kejahatan yang sistematis dan terorganisir,” tandasnya.(tnc/bie)
|