JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung RI disebut tidak akan memberikan pendampingan hukum atau pembelaan terhadap Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1).
Hal tersebut diutarakan dan diyakini oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting saat dimintai keterangannya terkait OTT KPK di PN Surabaya, Kamis (20/1).
Dilansir dari laman antaranews, Martin menyebut, perbuatan itu bukan berkaitan dengan hal yang positif, dirinya meyakini MA tidak akan memberikan perlindungan.
"Saya mendengar, OTT tersebut dilakukan di luar jam kerja. Tadi malam (19/1) dilakukan," kata Martin.
Sebelumnya dikabarkan, KPK menangkap sebanyak 3 orang atas dugaan tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
"Diantaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1).
MA Apresiasi dan Dukung Langkah KPK
"Bahwa Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) PN Surabaya, untuk itu Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK," bunyi butir pertama pernyataan sikap MA yang diterima pewarta.
"Bahwa OTT ini terjadi atas kerjasama Mahkamah Agung dengan KPK," lanjut butir kedua.
"Bahwa Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya," jelas butir ketiga.(bh/amp) |