Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Konflik Jalur Gaza
MA Israel Larang Warga Palestina Dapat Kewarganegaraan
Friday 13 Jan 2012 01:30:57
 

Perempuan muda Israel yang masuk wajib militer kerap kepincut pemuda Palestina (Foto: AP Photo)
 
TEL AVIV (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Israel menguatkan UU yang mencegah pemberian status warga negara dan izin tinggal untuk sebagian warga Palestina yang menikah dengan warga Israel. Alasan dari keputusan tersebut adalah warga Palestina bisa menjadi ancaman bagi keamanan Israel.

UU Kewarganeraan yang kontroversial ini ditentang oleh sejumlah kelompok pegiat hak asasi Israel yang menganggapnya sebagai rasis dan mengajukan gugatan hukum untuk membatalkannya. "Ini merupakan hari yang gelap bagi perlindungan hak asasi manusia dan bagi pengadilan tinggi Israel," demikian pernyataan tertulis Asosiasi Hak-hak sipil Israel (ACRI).

Namun, seorang hakim agung, Asher Grunis, seperti dilansir situs BBC, Kamis (12/1), menanggapinya dengan mengatakan hak asasi tidak boleh menjadi resep untuk bunuh diri nasional. Laporan-laporan menyebut enam hakim mendukung UU yang kontroversial itu dan lima lagi menentang.

Berdasarkan peraturan, pria Palestina yang berusia 36 tahun ke atas dan perempuan berusia 26 tahun ke atas hanya mendapat izin tinggal sementara di Israel. Mereka mendapat izin untuk bekerja namun harus diperbaharui secara berkala dan tidak mendapat tunjangan sosial.

Diperkirakan terdapat ribuan warga Palestina yang terkena dampak dari UU ini. Sejak 1993, sebanyak 100.000 warga Palestina mendapat izin sementara untuk tinggal di wilayah Israel dan banyak warga Israel yang melihatnya sebagai ancaman keamanan, seperti dilaporkan situs Haaretz.com.

Sebanyak tiga juta orang Palestina tinggal di kawasan pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza dan banyak keluarga yang hidup terpisah akibat tembok pembatas. Tapi dalam waktu beberapa tahun belakangan, perkawinan antara warga Palestina dan Israel menjadi lebih biasa.

Secara umum Israel memberikan kewarganegaraan kepada pasangan warga Israel melalui proses yang berlangsung secara perlahan-lahan. Pada 2002, sebuah peraturan yang berlaku sementara melarang warga Palestina yang berpasangan dengan warga Israel mengikuti proses tersebut. Setahun kemudian, parlemen Israel mengesahkannya sebagai UU dan sudah diperpanjang dua kali walau ditentang oleh kelompok-kelompok hak asasi.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2