Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Century
MA Pastikan Keluarkan Fatwa Untuk Aset Bank Century Di Hongkong
Thursday 05 Jul 2012 11:30:55
 

Gedung MA (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan izin untuk penyitaan aset bank Century yang berada di Hong Kong. " Semua persiapan seperti surat-surat yang diperlukan, sudah disiapkan. Mudah-mudahan minggu depan selesai ," katanya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (5/7).

Selain itu, Djoko menambahkan, MA sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam perampsan aset tersebut. "Sudah dan beberapa kali diadakan rapat di MA, antara Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung yang dalam hal ini selaku aparat pelaksana," tambah hakim agung ini.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan perampasan terhadap aset Bank Century yang ada di Hong Kong. Ini disebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari MA untuk merampas aset yang diperkirakan mencapai nilai Rp 6 triliun tersebut.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga tim pemburu aset Bank Century, harusa ada semacam fatwa atau dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset.

Seperti diketahui, saat tim pemburu aset Bank Century rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR pada Rabu (20/6) lalu, Darmono yang juga anggota tim pemburu mengatakan, bahwa aset Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun berupa uang dan surat berharga. Sedangkan di Swiss berjumlah US$ 155,9 juta.

Tetapi, meski aset tersebut telah dibekukan, namun putusan PN Jakpus pada 2010 silam dinilai Hongkong belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset.

Sementara Swiss meskipun telah membekukan aset tersebut, namun putusan PN Jakpus dinilai Swiss bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi negara, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan perampasan aset. Akibatnya jika aset-aset tersebut tidak segera diamankan, kerugian negara terancam tidak bisa dikembalikan. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2