Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

MA Penyebab Maraknya Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
Saturday 05 Nov 2011 21:11:03
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Putusan bebas yang banyak ditetapkan Pengadilan Tipikor di daerah mengundang kecaman. Namun, Mahkamah Agung (MA) dituding sebagai biang dari banyaknya putusan bebas yang dikeluarkan para hakimnya. Sebab, lembaga peradilan tertinggi itu tidak melakukan control serta pengawasan terhadap kinerja hakim pengadilan tipikor itu.

"MA yang patut disalahkan, karena lembaga ini yang harus melakukan kontrol terhadap keputusan vonis itu. Pengawasan hakim berada di bawah MA. Sedangkan KY (Komisi Yudisial) hanya mengawasi perilaku hakim," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11).

Namun, dirinya menilai kurang tepat usulan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah. Alasannya, keberadaan pengadilan itu sangat efektif, bila memang dihuni para hakim yang berintegritas tinggi. Untuk itu, evaluasi terhadap kinerja majelis hakim harus segera dilakukan, agar tidak ada lagi vonis bebas bagi koruptor. "Jika pengadilan tipikor hanya terpusat di Jakarta, biayanya menjadi tinggi," ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho. Menurut dia, selain pengawasan yang perlu diperketat, juga harus disoroti proses rekrutmen hakim pengadilan khusus itu. “Vonis bebas yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor di daerah, karena beberapa hal. Selain dakwaan lemah, juga pengawasan terhadap hakim lemah. Ini yang menyebabkan mafia peradilan masuk,” ujarnya.

Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan akan mengkaji lebih mendalam usulan penghapus pengadilan tipikor di daerah. Pertimbangan penghapusan Pengadilan Tipikor di daerah harus berdasarkan kajian atas efektivitas pemberantasan korupsi di daerah. Hal ini sudah pernah dibahas dengan pimpinan KPK.

“Tidak hanya KPK, Kemenkumham pun juga menimbang-nimbang usulan itu. Kami masih perlu melihat mana yang akan bermanfaat bagi pemberantasan korupsi. Jika memang harus (pembubaran) itu, diperlukan revisi atas UU Tipikor yang sekarang mengamanatkan membuka pengadilan Tipikor di seluruh provinsi,” tandas mantan staf khusus presiden ini.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2