JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan penasihat hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair delapan bulan kurungan.
"Sebagai manusia biasa, jujur saya sedih," kata Haposan kepada wartawan, saat berada di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/8). Kehadirannya di persidangan ini untuk menjadi saksi bagi terdakwa Cirus Sinaga dalam kasus dugaan penghilangan pasal terkait penanganan kasus Gayus Tambunan.
Namun, Haposan tak ingin putusan itu membebani pikirannya. Dirinya ikhlas menerima putusan itu. Sejak awal, memang dirinya sudah menanamkan dalam benaknya bahwa perkara yang melilitnya ini adalah rekayasa belaka.
“Saya kaget dengan cepatnya MA memeriksa dan memutus permohonan kasasi saya ini. Saya baru memasukan kasasi itu pada 8 Juli 2011 dengan nomor 1390.K/Pid.Sus/2011, tahu-tahu sudah diputus. Tidak lebih dari dua bulan," tutur pengacara ini.
Sebelumnya, majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Hakim banding menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Haposan.
Vonis ini lebih berat dari putusan hakim pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya selama tujuh tahun penjara. Selanjutnya, MA melalui putusan kasasinya mebambah hukuman baginya menjadi 12 tahun penjara.(spr)
|