Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengacara
MA Perberat Hukuman Mantan Pengacara Gayus
Thursday 18 Aug 2011 21:12:37
 

Haposan Hutagalung (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan penasihat hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

"Sebagai manusia biasa, jujur saya sedih," kata Haposan kepada wartawan, saat berada di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/8). Kehadirannya di persidangan ini untuk menjadi saksi bagi terdakwa Cirus Sinaga dalam kasus dugaan penghilangan pasal terkait penanganan kasus Gayus Tambunan.

Namun, Haposan tak ingin putusan itu membebani pikirannya. Dirinya ikhlas menerima putusan itu. Sejak awal, memang dirinya sudah menanamkan dalam benaknya bahwa perkara yang melilitnya ini adalah rekayasa belaka.

“Saya kaget dengan cepatnya MA memeriksa dan memutus permohonan kasasi saya ini. Saya baru memasukan kasasi itu pada 8 Juli 2011 dengan nomor 1390.K/Pid.Sus/2011, tahu-tahu sudah diputus. Tidak lebih dari dua bulan," tutur pengacara ini.

Sebelumnya, majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Hakim banding menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Haposan.

Vonis ini lebih berat dari putusan hakim pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya selama tujuh tahun penjara. Selanjutnya, MA melalui putusan kasasinya mebambah hukuman baginya menjadi 12 tahun penjara.(spr)




 
   Berita Terkait > Pengacara
 
  Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
  PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
  Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
  Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
  Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2