JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa memastikan segera memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Antasari Azhar. Putusan itu diperkirakn dikeluarkan pada Febuari nanti, sebelum dirinya pensiun pada 1 Maret mendatang.
"Kalau tidak ada halangan, pertengahan Februari, usai pemilihan ketua baru MA. Bahkan, mungkin akan berbarengan dengan putusan PK kasus cessie Bank Bali senilai Rp 548 miliar," kata Harifin Tumpa kepada wartawan, disela acara seminar di Jakarta, Kamis (26/1).
Harifin mengakui bahwa dirinya menjadi ketua dalam majelis hakim PK tersebut. Dua anggota majelis hakim sudah membaca dalil dakwaan penuntut umum dan pembelaan kasus yang melibatkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Tapi pihaknya masih menyusun pertimbangan hukum terkait vonis yang akan dijatuhkan.
“Saya masih sibuk dengan rutinitas menjelang pensiun. Makanya, putusan baru akan selesai pada pekan kedua Febuari mendatang. Saya yang memimpin persidangannya dan pastikan vonis akan diputus sesuai jadwal," ungkap Harifin.
Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya sangat senang mendengar dengan janji Ketua MA Harifin Tumpa itu. Pihaknya pun berharap PK adalah langkah terakhir yang bisa membawa harapan untuk bebasnya Antasari.
Namun dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh, karena belum melihat kecenderungan putusan. Tapi jika ada bukti-bukti baru diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan rencana untuk memvonis bebas Antasari. "Sampai sekarang saya belum tahu kabar hasil putusannya seperti apa,” tandas dia.
Menurut Maqdir, PK merupakan langkah awal untuk bisa mengungkap dalang pembunuhan Nasrudin. Dirinya bersama tim tidak akan terburu-buru dalam mengambil langkah hukum berikutnya. "Kami hanya akan menunggu seperti apa putusan PK itu, karena upaya hukum itu sudah berakhir. Jika sudah ada putusan, kami baru akan tentukan langkah berikutnya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang PK terpidana Antasari Azhar telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 September 2011 lalu. Antasari sedikitnya membeberkan lima bukti baru (novum). Temuan baru yang dijadikan dasar pengajuan PK, karena majelis hakim kasasi dinilainya melakukan kekhilafan dalam membuat putusan .
Bukti baru itu antara lain, foto-foto sebanyak 28 lembar. Foto-foto itu merupakan gambar-gambar kepala jenazah Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. Dari foto-foto itu, juga terlihat bahwa kondisi jenazah sudah dimanipulasi sebagaimana dijelaskan juga oleh ahli forensik Mun'im Idris.
Rekayasa tersebut membuat manipulasi fakta dan mendorong hakim keliru menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari. Rekayasa jenazah tersebut dilakukan antara penyidik dengan tim forensik Polri. Hal ini mengutip saksi dari dokter RSCM, Munim Idris. Jenazah Nasrudin diberikan ke RSCM dalam kondisi sudah tidak tersegel, bekas luka telah terjahit dan sudah tidak memakai baju.
Antasari juga membeberkan alasan utama pengajuan PK atas kasusnya tersebut dapat dilihat dari alat komunikasinya dan korban. Korban mendapat luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan belakang sebelah kiri, dan tidak pernah ada SMS (pesan singkat) dari Antasari kepada almarhum yang isinya ancaman. Dalam penyadapan mulai Januari-Maret 2009, juga dibuktikan tidak ada SMS yang berasal dari terpidana Antasari.
Perlu diketahui, Antasari mengajukan memori PK setelah MA menolak kasasi yang diajukannya tersebut. Mantan Ketua KPK yang kini menghuni penjara di LP Klas I Tangerang, memasukan memori PK ke PN Jakarta Selatan per tanggal 14 Agustus 2011. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Selanjutnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran MA menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara. (dbs/wms/bie)
|