Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Segera Terapkan Sistem Kamar
Friday 19 Aug 2011 19:30:45
 

Ketua MA Harifin A Tumpa (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan, pihaknya segera menggelar rapat kerja nasional (Rakenas) pada 19 September mendatang. Hal ini dilakukan terkait denga penerapan sistem kamar ini. Artinya, aka nada spesialisasi hakim untuk perkara-perkara sesuai keahliannya.

"Rakernas ini juga sekaligus launching telah diterapkannya sistem kamar penanganan perkara yang masuk ke MA. Sebelum diterapkan, kami perlu menyatukan visi serta maksud dan tujuan soal sistem yang baru itu,” kata Harifin kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/8).

Jumlah keseluruhan hakim agung saat ini, lanjut dia, ada 48 orang. Mereka akan dibagi ke dalam lima kamar. Adapun pembagian kamar yang dimaksud adalah kamar pidana, perdata, militer, agama, dan tata usaha negara. Terkait siapa saja hakim yang akan ditempatkan, harus melihat sesuai kompetensi hakim bersangkutam. "Pembagian hakim harus melihat kompetensinya," ujar Harifin.

Alokasi hakim terbanyak dalam kelima kamar tersebut, jelas Harifin, ada di kamar perdana dan perdata. Tapi hal ini sesuai dengan perkara yang kerap masuk ke MA. "Terbanyak di pidana dan perdata. Jumlahnya hamper seimbang. Kamar yang paling kompleks yaitu kamar perdata," tandasnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan pembagian kamar perkara (sistem kamar) akan dilaksanakan mulai Agustus ini. Tujuan pembagian kamar perkara adalah mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara. Selain itu, sistem ini juga dapat meningkatkan produktifitas dalam pemeriksaan perkara, mengurangi disparitas putusan dan memudahkan pengawasan.

Dalam masing-masing kamar dapat juga diadakan subkamar, terutama pada perkara yang mensyaratkan adanya hakim ad hoc. Subkamar ini dapat diadakan pada perkara, seperti korupsi, pengadilan hubungan internasional, hak asasi manusia dan lainnya. Sistem kamar ini harus diikuti kebijakan pembatasan perkara yang masuk ke MA.

Hingga Juli lalu, penanganan perkara di MA masih pada jalurnya dengan menyelesaikan sekitar 7000 ribu perkara. Namun, keadaan ini bisa drastis berubah melorot, akibat seiring dengan penerapan sistem kamar pada September atau Oktober nanti.

Sebelumnya, dalam seleksi calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY), ternyata hanya menghasilkan 18 calon hakim agung untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dipastikan, DPR hanya mencari 1;3 hakim agung dari jumlah itu, yakni 6 orang. Padahal, di tahun ini setidaknya kebutuhan MA adalah mendapatkan 10 hakim agung baru.(wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2