JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) siap digugat Komisi Yudisial (KY). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini pun memastikan menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberi sanksi kepada hakim yang mengadili mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“MA siap menghadapi gugatan KY, jika memang KY ingin menggugat MA ke MK. Kami sudah putuskan dalam rapat pimpinan menolak rekomendasi itu,” kata Ketua MA Harifin Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Selasa (6/9).
Menurutnya, alasan pertama yang menjadi keberatan pihaknya, karena rekomendasi KY sudah masuk dalam teknis pemeriksaan perkara. Sedangkan masih ada proses hukum yang masih terus dijalani, yakni peninjauan kembali (PK). "Kalau rekomendasi KY dibenarkan akan mempengaruhi hakim," ujarnya.
Harifin mengungkapkan, pihaknya segera memberikan laporan tertulis mengenai penolakan tersebut ke KY. Namun, hal itu masih dalam penyusunan redaksional. "Kami akan kirimkan jawabannya dalam waktu dekat," ujarnya.
Mengenai adanya kemungkinan KY menggugat MA melalui MK dan menjadikan kasus itu sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara, Harifin menjelaskan pihak menyilahkan KY melakukannya. "Biar saja. Nanti kami hadapi," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menilai, sikap MA tersebut sebagai bentuk proteksi terhadap anggota korps lembaga tertinggi kehakiman itu. MA tidak mempunyai itikad baik untuk menciptakan hakim yang bersih. "Masyarakat pasti bisa melihat bagaimana MA melindungi hakimnya yang melanggar kode etik," ujarnya.
Meskipun sudah menduga akan terjadi penolakan, Imam mengaku tidak heran dengan sikap MA tersebut. Dalam waktu dekat, KY berencana akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan, ungkap Imam, adalah untuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga peradilan itu.
"Saya rasa perlu diperjelas kewenangan masing-masing lembaga agar bisa dipatuhi lembaga lain," ucapnya. Namun, ia tidak menjelaskan kapan gugatan itu akan dilayangkan.
Sebelumnya diberitakan, MA mengakui adanya persoalan pelanggaran kode etik hakim yang dipersoalkan KY. Namun bukan berarti KY menilai putusan hakim salah. Apalagi tidak ada sanksi yang ditetapkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
KY pun sudah berencana untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara ke MK. Hal itu dilakukan apabila MA menolak rekomendasi tersebut. Selain mengajukan gugatan, KY juga mengancam mematikan karir ketiga hakim tersebut ketika mengikuti proses seleksi hakim agung.(mic/wmr)
|