Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Siap Layani Gugatan KY
Tuesday 06 Sep 2011 22:57:17
 

Ketua MA Harifin Andi Tumpa (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) siap digugat Komisi Yudisial (KY). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini pun memastikan menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberi sanksi kepada hakim yang mengadili mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

“MA siap menghadapi gugatan KY, jika memang KY ingin menggugat MA ke MK. Kami sudah putuskan dalam rapat pimpinan menolak rekomendasi itu,” kata Ketua MA Harifin Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Selasa (6/9).

Menurutnya, alasan pertama yang menjadi keberatan pihaknya, karena rekomendasi KY sudah masuk dalam teknis pemeriksaan perkara. Sedangkan masih ada proses hukum yang masih terus dijalani, yakni peninjauan kembali (PK). "Kalau rekomendasi KY dibenarkan akan mempengaruhi hakim," ujarnya.

Harifin mengungkapkan, pihaknya segera memberikan laporan tertulis mengenai penolakan tersebut ke KY. Namun, hal itu masih dalam penyusunan redaksional. "Kami akan kirimkan jawabannya dalam waktu dekat," ujarnya.

Mengenai adanya kemungkinan KY menggugat MA melalui MK dan menjadikan kasus itu sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara, Harifin menjelaskan pihak menyilahkan KY melakukannya. "Biar saja. Nanti kami hadapi," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menilai, sikap MA tersebut sebagai bentuk proteksi terhadap anggota korps lembaga tertinggi kehakiman itu. MA tidak mempunyai itikad baik untuk menciptakan hakim yang bersih. "Masyarakat pasti bisa melihat bagaimana MA melindungi hakimnya yang melanggar kode etik," ujarnya.

Meskipun sudah menduga akan terjadi penolakan, Imam mengaku tidak heran dengan sikap MA tersebut. Dalam waktu dekat, KY berencana akan mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan, ungkap Imam, adalah untuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga peradilan itu.

"Saya rasa perlu diperjelas kewenangan masing-masing lembaga agar bisa dipatuhi lembaga lain," ucapnya. Namun, ia tidak menjelaskan kapan gugatan itu akan dilayangkan.

Sebelumnya diberitakan, MA mengakui adanya persoalan pelanggaran kode etik hakim yang dipersoalkan KY. Namun bukan berarti KY menilai putusan hakim salah. Apalagi tidak ada sanksi yang ditetapkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut.

KY pun sudah berencana untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara ke MK. Hal itu dilakukan apabila MA menolak rekomendasi tersebut. Selain mengajukan gugatan, KY juga mengancam mematikan karir ketiga hakim tersebut ketika mengikuti proses seleksi hakim agung.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2