JAKARTA, Berita HUKUM - DPRD Garut telah memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). MA pun menunggu usulan resmi itu diajukan.
"Ya akan diproses, itu akan diproses di TUN (tata usaha negara)," kata Hakim Agung, Gayus Lumbuun, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/12).
Gayus mengatakan MA akan segera memproses begitu usulan itu masuk. Kemudian jika dari proses di MA menghasilkan putusan yang seirama dengan DPRD, yaitu Aceng melanggar UU dan etika, maka DPRD Garut bisa meminta Mendagri untuk memberhentikan Aceng.
Seperti diberitakan sebelumnya, 8 Fraksi di DPRD Garut telah menyampaikan sikapnya soal laporan pansus terkait nasib Bupati Aceng HM Fikri. Seluruhnya sepakat ada dugaan pelanggaran dalam pernikahan Aceng dan Fany Octora. Karena itu, Aceng harus diberhentikan.
Pandangan fraksi diawali dari PPP. Perwakilan PPP menyatakan fakta yang dilaporkan Pansus DPRD sudah semestinya diproses sesuai mekanisme. "Usulan pemberhentian harus diputuskan hari ini dan diajukan ke MA," kata Acep Junaedi yang didaulat membacakan pendapat fraksi, Jum'at (21/12).
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKB-Gerindra. Alit Suherman, perwakilan Fraksi PKB-Gerindra, menyebutkan perlunya sanksi karena Bupati Aceng dianggap melanggar sumpah dan janji.
"Kami merekomendasikan kepada Gubernur Jabar untuk memberikan sanksi pelanggaran etika kepada Bupati Garut sesuai PP 19/2010," kata perwakilan Fraksi Hanura Yusuf Syafrudin.
Selanjutnya, pandangan PDIP, Demokrat, Golkar, dan terakhir PAN, tidak berbeda jauh. "Fraksi PAN merekomendasikan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan Pansus sesuai mekanisme dan UU yang berlaku," kata perwakilan Fraksi PAN, Usep Djumhur.
Sementara, Wakil Ketua DRPD Garut dari PDIP, Dedi Hasan Bachtiar mengatakan, "Tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan Bupati Aceng dari jabatannya," katanya.
Pendapat senada dilontarkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut. Mereka mengaku telah siap untuk melengserkan Bupati Aceng. "Kita sudah lebih siap, dari awal kita juga yang pertama mengusulkan pembentukan pansus," ujar Ketua Fraksi PKS, Wawan Kurnia.
Setelah mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi, Keputusan pun dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12).
"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:
1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.(dtk/bhc/opn) |