JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Bahasyim Assiffie, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukumnya selama 12 tahun penjara. Pasalnya, mantan pejabat Ditjen Pajak itu, tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Permohonan kasasi tersebut dikabulkan karena ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta. "Jadi sama dengan putusan PT, hanya dipecah. Jadi ini kabul, tapi istilahnya kabul bodong," kata ketua majelis kasasi MA, Djoko Sarwoko kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Rabu (30/11).
Menurut dia, hukumannya yang dijatuhkan majelis hakim diputus secara terpisah. Masing-masing untuk perkara korupsi dihukum enam tahun dan perkara pencucian uang juga selama enam tahun. Dendanya, juga dipisah untuk perkara korupsi Rp 500 juta dan pencucian uang Rp 1 miliar.
Atas putusan ini, jelas Djoko, bisa digunakan para hakim sebagai rujukan. Pemisahan hukuman ini, agar jelas mana perkara korupsi dan mana perkara pencucian uang yang dituduhkan kepada Bahasyim. "Ini masalah hukum, masalah prinsip sekali pun begitu. Ini harus menjadi perhatian para hakim nantinya," jelas Djoko.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas negara.
Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman terhadap Bahasyim diperberat menjadi 12 tahun penjara dengan merampas seluruh harta terdakwa Bahasyim Assifie senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dolar AS untuk negara.(dbs/wmr)
|