Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Ditjen Pajak
MA Tetap Hukum Bahasyim 12 Tahun Penjara
Wednesday 30 Nov 2011 20:15:57
 

Bahasyim Assiffie (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Bahasyim Assiffie, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukumnya selama 12 tahun penjara. Pasalnya, mantan pejabat Ditjen Pajak itu, tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Permohonan kasasi tersebut dikabulkan karena ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta. "Jadi sama dengan putusan PT, hanya dipecah. Jadi ini kabul, tapi istilahnya kabul bodong," kata ketua majelis kasasi MA, Djoko Sarwoko kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut dia, hukumannya yang dijatuhkan majelis hakim diputus secara terpisah. Masing-masing untuk perkara korupsi dihukum enam tahun dan perkara pencucian uang juga selama enam tahun. Dendanya, juga dipisah untuk perkara korupsi Rp 500 juta dan pencucian uang Rp 1 miliar.

Atas putusan ini, jelas Djoko, bisa digunakan para hakim sebagai rujukan. Pemisahan hukuman ini, agar jelas mana perkara korupsi dan mana perkara pencucian uang yang dituduhkan kepada Bahasyim. "Ini masalah hukum, masalah prinsip sekali pun begitu. Ini harus menjadi perhatian para hakim nantinya," jelas Djoko.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas negara.

Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman terhadap Bahasyim diperberat menjadi 12 tahun penjara dengan merampas seluruh harta terdakwa Bahasyim Assifie senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dolar AS untuk negara.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2