Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Lion Air
MA Tolak Kasasi Mantan Pilot Lion Air
Wednesday 08 Feb 2012 01:45:27
 

Ilustrasi pesawat terbang milik maskapai penerbangan Lion Air (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan pilot PT Mentari Lion Airlines (Lion Air), Muhammad Nasrun Natsir. Upaya Nasrun agar Lion Air dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena memecat atas dasar menolak terbang dengan alasan kondisi landasan udara berbahaya, dinilai hakim tetap tidak beralasan.

Putusan perkara bernomor 871 K/PDT/2011 yang ditangani majelis hakim kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dnegan anggota Rehgena Purba dan Zaharuddin Utama ini, baru diumumkan Selasa (7/2). Padahal, musyawarahnya sudah diputuskan pada 23 Agustus 2011. "Menolak permohonan kasasi pemohon (Nasrun)," demikian dilansir situs resmi MA, Selasa (7/2).

Putusan kasasi MA ini, memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono. Dalam putusannya itu, hakim menolak gugatan Nasrun pada 12 Agustus 2009. Hal ini mengacu pada pendapat ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyatakan notice to airman (notam) hanyalah bersifat informasi, bukan larangan.

Dengan keterangan ahli tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat Nasrun Natsir seharusnya melaksanakan perintah perusahaan untuk terbang. Apalagi dari fakta yang ada menunjukan bahwa pilot yang menggantikan Nasrun berhasil menerbangkan pesawat ke tempat tujuan dalam keadaan selamat.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, penggugat Nasrun tidak puas. Ia pun mengajukan upaya banding kepada Pengadlan Tinggi DKI Jakarta. Tapi dalam putusannya, majelis hakim banding malah kembali menolak gutannya dan memenangkan pihak Lion Air. Tidak puas, Nasrun kemudian mengajukan kasasi kepada MA yang juga berakhir dengan penolakan gugatannya itu.(mgi/wmr)



 
   Berita Terkait > Lion Air
 
  Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
  Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
  Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
  40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
  Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2