Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Karyawan CitiBank
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
Wednesday 24 Oct 2012 00:59:16
 

Ilustrasi, Melinda Dee.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Relationship Manager Citigold Citibank Melinda Dee dan tetap menghukum delapan tahun. Namun MA memperberat hukuman subsider dari tiga bulan menjadi satu tahun.

“Terdakwa dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana Perbankan secara bersama-sama dan berulang serta pencucian uang yang dilakukan secara berulang,” kata Karo Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam keterangannya di gedung MA, Rabu.

Menurut Ridwan, dengan ditolaknya kasasi Melinda Dee, maka Melinda tetap dihukum selama delapan tahun.

Bahkan subsidernya diperberat dari tiga bulan menjadi lebih lama menjadi satu tahun, bila denda sebesar Rp10 miliar tidak dibayarkan lunas oleh terdakwa.

“Jadi putusan kasasi MA ini memperbaki putusan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), yang menghukum terdakwa selama delapan tahun, subsider selama tiga bulan. Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempidana delapan tahun dan subsider selama enam bulan.”

Putusan kasasi perkara atas nama Melinda Dee diketuai oleh majelis hakim agung, yang diketuai Djoko Sarwoko, dan anggota terdiri Komariah Sapardjaja dan Sri Murwajyuni. Dia terbukti melakukan pidana perbankan, dengan membobol rekening tanpa izin nasabah.

Uang hasil tindak pidana, telah dibelikan mobil super mewah Ferrari Scuderia, Ferrari California, Hummer dan sederet kendaraan mobil mewah lainnya. Serta diinvetasikan dalam properti, berupa apartemen di Jakarta dan Bali.(kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Karyawan CitiBank
 
  MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
  JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
  Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
  Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
  Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2