JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Relationship Manager Citigold Citibank Melinda Dee dan tetap menghukum delapan tahun. Namun MA memperberat hukuman subsider dari tiga bulan menjadi satu tahun.
“Terdakwa dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana Perbankan secara bersama-sama dan berulang serta pencucian uang yang dilakukan secara berulang,” kata Karo Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam keterangannya di gedung MA, Rabu.
Menurut Ridwan, dengan ditolaknya kasasi Melinda Dee, maka Melinda tetap dihukum selama delapan tahun.
Bahkan subsidernya diperberat dari tiga bulan menjadi lebih lama menjadi satu tahun, bila denda sebesar Rp10 miliar tidak dibayarkan lunas oleh terdakwa.
“Jadi putusan kasasi MA ini memperbaki putusan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), yang menghukum terdakwa selama delapan tahun, subsider selama tiga bulan. Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempidana delapan tahun dan subsider selama enam bulan.”
Putusan kasasi perkara atas nama Melinda Dee diketuai oleh majelis hakim agung, yang diketuai Djoko Sarwoko, dan anggota terdiri Komariah Sapardjaja dan Sri Murwajyuni. Dia terbukti melakukan pidana perbankan, dengan membobol rekening tanpa izin nasabah.
Uang hasil tindak pidana, telah dibelikan mobil super mewah Ferrari Scuderia, Ferrari California, Hummer dan sederet kendaraan mobil mewah lainnya. Serta diinvetasikan dalam properti, berupa apartemen di Jakarta dan Bali.(kjs/bhc/sya) |