Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Karyawan CitiBank
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
Wednesday 24 Oct 2012 00:59:16
 

Ilustrasi, Melinda Dee.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Relationship Manager Citigold Citibank Melinda Dee dan tetap menghukum delapan tahun. Namun MA memperberat hukuman subsider dari tiga bulan menjadi satu tahun.

“Terdakwa dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana Perbankan secara bersama-sama dan berulang serta pencucian uang yang dilakukan secara berulang,” kata Karo Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam keterangannya di gedung MA, Rabu.

Menurut Ridwan, dengan ditolaknya kasasi Melinda Dee, maka Melinda tetap dihukum selama delapan tahun.

Bahkan subsidernya diperberat dari tiga bulan menjadi lebih lama menjadi satu tahun, bila denda sebesar Rp10 miliar tidak dibayarkan lunas oleh terdakwa.

“Jadi putusan kasasi MA ini memperbaki putusan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), yang menghukum terdakwa selama delapan tahun, subsider selama tiga bulan. Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempidana delapan tahun dan subsider selama enam bulan.”

Putusan kasasi perkara atas nama Melinda Dee diketuai oleh majelis hakim agung, yang diketuai Djoko Sarwoko, dan anggota terdiri Komariah Sapardjaja dan Sri Murwajyuni. Dia terbukti melakukan pidana perbankan, dengan membobol rekening tanpa izin nasabah.

Uang hasil tindak pidana, telah dibelikan mobil super mewah Ferrari Scuderia, Ferrari California, Hummer dan sederet kendaraan mobil mewah lainnya. Serta diinvetasikan dalam properti, berupa apartemen di Jakarta dan Bali.(kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Karyawan CitiBank
 
  MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
  JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
  Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
  Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
  Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2