Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penghinaan Presiden
MA Tolak PK Eggi Sudjana
Saturday 27 Aug 2011 21:33:59
 

Eggi Sudjana (Foto: Istimewa)
 
*Terkai perkara penghinaan terhadap Presiden SBY

JAKARTA-Kabar mengejutkan harus diterima pengacara Eggi Sudjana. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Eggi Sudjana, terpidana kasus penghinaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Informasi ini tercantum dalam laman resmi situs MA, Sabtu (27/8). Putusan itu tertuang dalam informasi perkara MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011. Dalam berita itu itu tertulis status perkara telah putus, dengan amar keputusan "Tolak". Amar putusan ini diputuskan ketua majelis hakim agung Hakim Nyak Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie, dengan panitera pengganti, Enny Indriyastuti.

Kasus ini sendiri, berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan ke publik di lobi gedung KPK, pada 3 Januari 2006. Eggi ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta anaknya.

Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Selanjutnya, pengajuan banding dan kasasi Eggi juga ditolak. Dan pada 1 Juni 2010, Eggi kembali mengajukan PK ke MA. Dengan penolakan PK dari MA yang merupakan proses hukum terakhir kali ini, maka Eggi tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Penghinaan Presiden
 
  Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
  Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
  Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
  Fahri: Membangkitkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Penjajahan terhadap Rakyat
  Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2