JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan terpidana Antasari Azhar untuk terbebas dari perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, kembali kandas. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya tersebut.
Dengan penolakan PK ini, mantan Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tetap divonis 18 tahun penjara. Putusan PK ini memperkuat putusan kasasi MA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dam PN Jakarta Selatan. Dalam proses persidangan di tiga pengadilan itu, Antasari dinilai bersalah terlibat dalam pembunuhan Nasruddin dan divonis 18 tahun penjara.
Putusan Perkara ini ditetapkan majelis hakim agung yang diketuai Harifin Andi Tumpa, dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. "Menolak permohonan PK terpidana Antasari Azhar dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada pemohon. Putusan diucapkan di muka umum tanpa dihadiri pemohon pada Senin,13 Februari 2012," kata Hakim Agung Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (13/2).
Mengenai dasar petimbangan hukum atas putusan PK ini, menurut Suhadi, selengkapnya akan dikeluarkan dalam 2-3 hari ke depan. Ia pun tidak mengetahu apakah dalam petimbangan amar putusan itu, ada hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) atau tidak. “Salinan putusan lengkapnya akan diketahui dalam 2-3 hari ke depan. Publik dapat melihatnya dalam situs resmi MA,” jelas dia.
Seperti diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Saat mengajukan permohonan PK, Antasari Azhar membeberkan kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya. Selain itu, Antasari juga melaporkan tiga hakim PN Jakarta Selatan, yakni Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji melanggar kode etik karena mengabaikan fakta persidangan kepada Komisi Yudisial (KY) .
KY pun akhirnya memutuskan bahwa tiga hakim itu pada Agustus 2011 lalu, KY merekomendasikan hukuman hakim nonpalu selama enam bulan bagi tiga hakim tersebut. Rrekomendasi KY itu telah dikirimkan kepada MA untuk ditindaklanjuti pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Itulah yang menjadi bahan Antasari buat menggugat dengan mengajukan PK. Ia membeberkan keganjilan kasus yang membuatnya divonis 18 tahun penjara. Sedikitnya sepuluh keganjilan yang dibeberkan Antasari sehingga dirinya divonis terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.(dbs/biz/wmr)
|