Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Narkoba
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
Wednesday 08 Jan 2014 16:09:00
 

Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Sutarman menegasakan pihaknya menghargai putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus narkoba karena dinilai adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Namun, Sutarman meminta jangan terburu-buru memvonis anggotanya melakukan rekayasa.

"Jangan vonis ada rekayasa, kita akan cek Propam dan Profesi apakah ada pelanggaran atau bukan," kata Jenderal Sutarman usai memberikan paparan di Rapim Polri 2014, di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Menurutnya, vonis bebas tersebut merupakan kewenangan penuh hakim. Pihaknya akan melihat sejauh mana langkah yang akan dilakukan penyidik dalam memproses hukum kedua terdakwa narkoba tersebut.

"Jangan vonis dulu itu ada rekayasa, kita lihat kenapa di pengadilan negeri bisa divonis (penjara) dan di MA bebas. Tentunya hakim memiliki pertimbangan sendiri yang menjadi hak preogratifnya," papar Sutarman, seperti dikutip dari detik.com.

Tony Santoso (41) dan Ket San (21) divonis bebas oleh MA setelah melakukan upaya hukum karena tidak terima jeratan pidana yang membelitnya. MA membebaskan kedua terdakwa itu dan menilai ada unsur rekayasa dalam penanganan kasus keduanya.

Unsur rekayasa tersebut terlihat dari adanya kejanggalan prosedur penyelidikan yang tidak dilakukan penyidik. Sehingga, tidak menguatkan dakwaan yang mendera keduanya.(ahy/asp/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2