Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Narkoba
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
Wednesday 08 Jan 2014 16:09:00
 

Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Sutarman menegasakan pihaknya menghargai putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus narkoba karena dinilai adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Namun, Sutarman meminta jangan terburu-buru memvonis anggotanya melakukan rekayasa.

"Jangan vonis ada rekayasa, kita akan cek Propam dan Profesi apakah ada pelanggaran atau bukan," kata Jenderal Sutarman usai memberikan paparan di Rapim Polri 2014, di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Menurutnya, vonis bebas tersebut merupakan kewenangan penuh hakim. Pihaknya akan melihat sejauh mana langkah yang akan dilakukan penyidik dalam memproses hukum kedua terdakwa narkoba tersebut.

"Jangan vonis dulu itu ada rekayasa, kita lihat kenapa di pengadilan negeri bisa divonis (penjara) dan di MA bebas. Tentunya hakim memiliki pertimbangan sendiri yang menjadi hak preogratifnya," papar Sutarman, seperti dikutip dari detik.com.

Tony Santoso (41) dan Ket San (21) divonis bebas oleh MA setelah melakukan upaya hukum karena tidak terima jeratan pidana yang membelitnya. MA membebaskan kedua terdakwa itu dan menilai ada unsur rekayasa dalam penanganan kasus keduanya.

Unsur rekayasa tersebut terlihat dari adanya kejanggalan prosedur penyelidikan yang tidak dilakukan penyidik. Sehingga, tidak menguatkan dakwaan yang mendera keduanya.(ahy/asp/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2