Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Narkoba
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
Wednesday 08 Jan 2014 16:09:00
 

Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Sutarman menegasakan pihaknya menghargai putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus narkoba karena dinilai adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Namun, Sutarman meminta jangan terburu-buru memvonis anggotanya melakukan rekayasa.

"Jangan vonis ada rekayasa, kita akan cek Propam dan Profesi apakah ada pelanggaran atau bukan," kata Jenderal Sutarman usai memberikan paparan di Rapim Polri 2014, di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Menurutnya, vonis bebas tersebut merupakan kewenangan penuh hakim. Pihaknya akan melihat sejauh mana langkah yang akan dilakukan penyidik dalam memproses hukum kedua terdakwa narkoba tersebut.

"Jangan vonis dulu itu ada rekayasa, kita lihat kenapa di pengadilan negeri bisa divonis (penjara) dan di MA bebas. Tentunya hakim memiliki pertimbangan sendiri yang menjadi hak preogratifnya," papar Sutarman, seperti dikutip dari detik.com.

Tony Santoso (41) dan Ket San (21) divonis bebas oleh MA setelah melakukan upaya hukum karena tidak terima jeratan pidana yang membelitnya. MA membebaskan kedua terdakwa itu dan menilai ada unsur rekayasa dalam penanganan kasus keduanya.

Unsur rekayasa tersebut terlihat dari adanya kejanggalan prosedur penyelidikan yang tidak dilakukan penyidik. Sehingga, tidak menguatkan dakwaan yang mendera keduanya.(ahy/asp/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2