Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana APBD
MA Vonis Mantan Wali Kota Semarang 3 Tahun Penjara
Monday 04 Mar 2013 17:01:37
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan APBD Kota Semarang 2012, Soemarmo Hadi Saputro. Jika sebelumnya mantan Wali Kota Semarang itu hanya dihukum satu tahun enam bulan penjara dalam putusan kasasi dinaikkan menjadi tiga (3) tahun penjara.

"Menolak kasasi yang diajukan terdakwa Soemarmo Hadi Saputro. Sebaliknya, majelis mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum,'' tulis putusan MA, Minggu (3/3).

Dasar vonis ini karena Majelis Hakim tingkat pertama dinilai salah dalam menerapkan hukum karena menjerat terdakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini dapat diterapkan jika pihak yang disuap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Soemarmo menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Sebelumnya menyatakan Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menyuap anggota DPRD dengan dana sebesar Rp 304 juta yang diserahkan melalui anggota Fraksi Amanat Nasional.

Bekas Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.

Tujuannya supaya DPRD tidak memperlambat pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) pada anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.

Selain itu, Soemarno bersepakat dengan Sekda Semarang, Akhmat Zainuri, memberikan uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Dengan maksud, agar pembahasan rancangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2