JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kekuatan Komisi Yudisial (KY) bakal bertambah. Hal ini dapat terwujud, setelah RUU atas perubahan UU Nomor 22/2004 tentang KY telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama.
Artinya, rekomendasi berisi sanksi bagi hakim nakal dapat dieksekusi, meski rekomendasi itu diabaikan atau tidak digubris dan tak dilaksanakan Mahkamah Agung (MA). Sanksi ini, khusunya untuk rekomendasi yang meminta sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atau pemberhentian tetap dengan hormat yang harus diputuskan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Aturan itu termuat dalam RUU tentang perubahan atas UU tentang KY. "Jika nanti disahkan menjadi UU, KY punya kewenangan yang lebih dari sekarang ini. Hal itu sangat penting untuk membangun sinergi antara MA dan KY. Dalam UU itu, banyak terobosan baru bagi penguatan KY,” kata anggota Komisi III DPR asal Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10).
Sedangkan anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, aturan yang dimaksudkan Sudding itu, ada dalam pasal 22D. Dalam pasal itu dengan jelas menyebutkan bahwa MA harus segera menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang diusulkan KY dalam waktu paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal usulan diterima.
"Untuk rekomendasi yang sepaham antara MA dan KY, dalam waktu 60 hari berlaku dengan sendirinya. Untuk yang tidak sepaham, maka itu dibicarakan bersama. Kalaupun tidak disetujui MA, tetap akan berlaku dengan sendirinya," jelasnya.
Anggota FPKS Aboebakar Alhabsy juga menambahkan, dalam UU yang baru ini nanti, KY juga dapat melakukan penyadapan dengan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum. "Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan KY. Komisi itu juga nanti memiliki kewenangan melakukan panggil paksa terhadap para saksi yang tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut,” jelas penentang wacana rekannya, Fachri Hamzah untuk membubarkan KPK.
Dalam kesmepatan terpisah, komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri menyambut baik RUU atas perubahan UU KY itu. UU baru ini nanti, diharapkan dapat mengefektifkan tugas-tugas KY. "KY sudah punya pegangan yang pasti untuk melaksanakan fungsi dan tugas sesuai konstitusi. UU yang baru ini banyak memberikan kewenangan-kewenangan yang baik, yang bisa mengefektifkan tugas-tugas KY," jelas dia.
Aturan itu, ungkap dia, dapat menjadi jalan keluar jika terdapat perbedaan pandangan antara KY dan MA. Hal ini terutama mengenai apa yang termasuk dalam kewenangan hakim dan yang mana masuk pada kategori pelanggaran kode etik. "Jadi, MA hanya bisa berbeda pendapat. Tapi rekomendasi KY atas temuan pelanggaran perilaku, secara otomatis berlaku dan harus dilaksanakan MA setelah 60 hari diterima rekomendasi itu," tandasnya.(mic/rob)
|