Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA-KY Segera Adili Hakim Nakal
Friday 18 Nov 2011 23:22:55
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk majelis kehormatan hakim (MKH). Pembentukan ini dilakukan untuk menyidangkan tiga hakim karir yang diduga melanggar kode etik. “Sidang pertama akan dilakukan pekan depan," kata Ketua MA Harifin A. Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (18/11).
Menurutnya, komposisi MKH yang terbentuk terdiri dari tiga dari MA dan empat dari KY. Sedangkan ketiga hakim yang akan disidangkan tersebut, diduga melakukan pelanggaran serius yang mempunyai hukuman yang cukup berat. Sanksinya yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Sebelumnya diketahui, MKH segera menyidangkan tiga hakim karir. Mereka yang diduga melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman perilaku hakim itu, masing-masing berinisial DD (hakim di salah satu PN di Yogyakarta), D (hakim di salah satu PN di Balai Bandung), dan JP (hakim di salah satu PN di Aceh).
Pada bagian lain, Harifin menyatakan bahwa MA tidak berkeberatan atas keinginan KY untuk melakukan kerja sama dengan KPK dan Polri untuk melakukan penyadapan terhadap hakim-hakim yang diduga nakal.
"Silakan saja. Kalau ada hakim yang berengsek disadap dan ditangkap, itu tidak jadi masalah. Tapi penyadapan baru dapat dilakukan, kalau sudah ada bukti awal. Jika tidak ada bukti, sama saja melanggar hak asasi," tandasnya. (mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2