Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MAKI
MAKI: Banyak Jabatan Eselon II yang Masih Kosong, Jaksa Agung Dinilai Lamban Mengisinya
2021-07-05 17:05:18
 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa jabatan eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini masih kosong. Ironisnya jabatan yang sudah lama kosong itu seperti Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam) dan yang lainnya hingga kini belum terisi.

Terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tak mampu mengelola manajemen dalam mengisi jabatan eselon II yang sudah lama kosong. Seperti jabatan Sesjam yang hingga kini belum diisi oleh pejabat baru berdasarkan penunjukan atau seleksi bagian pembinaan.

"Dengan adanya jabatan kosong, berarti Jaksa Agung tidak mampu mengelola manajemen (di lingkungan kejaksaan agung)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima awak redaksi BeritaHUKUM.com pada, Kamis (2/7).

Menurutnya, Jaksa Agung seharusnya mempersiapkan jaksa fungsional yang berpretasi dan berintegritas untuk menduduki jabatan yang masih kosong, agar tidak mengganggu kinerja kejaksaan dalam hal penegakan hukum atau penuntutan terhadap terdakwa.

"Mestinya kalau ada jabatan kosong disiapkan sejak awal," ungkap Boyamin seraya menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mampu mempersiapkan jajarannya untuk mengisi jabatan yang sudah lama kosong karena ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya.

"Sebenarnya istilahnya itu (Jaksa Agung) gak mampu, karena apapun harus dipersiapkan jabatan yang mau kosong atau mau apa gitu. Itu harus dipersiapkan jauh-jauh sebelumnya," ucap Boyamin.

ST Burhanuddin, kata dia, tidak mampu melakukan seleksi calon Sesjam di lingkungan Korps Adhyaksa. Sehingga nama yang terpilih atau lulus seleksi, bisa diajukan ke sekretaris kabinet untuk mendapat persetujuan.

"Bahkan kalau perlu, satu bulan sebelum pensiun atau sebelum diganti itu sudah ada calonnya," tuturnya.

"Kan eselon 1 dan eselon 2 itu ngurusnya harusnya gampang tinggal mengajukan ke kabinet. Terutama jabatan di eselon 1," tegasnya.

Sementara jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di daerah tidak ada yang kosong, karena sudah terisi berdasarkan hasil seleksi yang telah ditentukan.

"Jabatan Kajati juga ada yang kosong. Kalau Sesjam memang ada yang kosong jabatannya sudah sejak lama," imbuhnya.

"Kalau jabatan Sesjam itu belum eselon I. Jabatan Sesjam itu masuk eselon II," sambungnya.

Diketahui, jabatan eselon II yang masih terjadi kekosongan, yakni Kajati Jambi, Kajati Bali, Sesjam Intelijen, Sesjam Datun, Sesjam Pidmil, Dir A pada Jamintel.

Dengan demikian, Jaksa Agung diminta untuk menunjuk jajarannya untuk mengisi jabatan di struktural kejaksaan yang masih kosong.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2