JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) mengendus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU Pemprov Sumsel. Laporan MAKI ini berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2016 Nomor 39.C/LHP/XVII.PLG/05/2017 tanggal 30 mei 2017 buku III halaman 48 s/d 52.
Atas dugaan rasuah itu, MAKI melaporkan penggunaan itu ke Komisi Pemberantasas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Dalam surat MAKI pemerintah provinsi sumsel diduga tidak menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada 17 pemerintah kabupaten/Kota sebesar Rp 1,3 triliun.
"Saya Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI menyampaikan laporan gratifikasi dan TPPU yang tidak disalurkan oleh Pemprov Sumsel," tulis dalam surat tersebut, dikutip Senin (12/3).
Laporan MAKI ke KPK dengan nomor surat 061/MAKI/III/2018 dan diterima KPK tanggal 09 Maret 2018 sedangkan Laporan MAKI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nomor surat 062/MAKI/III/2018 dan diterima tanggal 8 maret 2018.
Masih dalam isi laporan MAKI, berdasarkan UU BPK RI nomor 15/2006 dan peraturan pelaksaan lainnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh hari) setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik yaitu tanggal 30 mei 2017 terkait dengan LHP ini berarti selambat lambatnya tanggal 30 agustus 2017 sudah harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumsel dengan menyalurkan dana bagi hasil pajak kendaraan sebesar Rp 1,3 triliun sesuai dengan rekomendasi LHP BPK - RI no. 39.C/LHP/XVII.PLG/05/2017 halaman 52.(bh/as) |