Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
MAKI
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel
2018-03-12 12:23:21
 

koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) mengendus dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU Pemprov Sumsel. Laporan MAKI ini berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2016 Nomor 39.C/LHP/XVII.PLG/05/2017 tanggal 30 mei 2017 buku III halaman 48 s/d 52.

Atas dugaan rasuah itu, MAKI melaporkan penggunaan itu ke Komisi Pemberantasas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Dalam surat MAKI pemerintah provinsi sumsel diduga tidak menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada 17 pemerintah kabupaten/Kota sebesar Rp 1,3 triliun.

"Saya Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI menyampaikan laporan gratifikasi dan TPPU yang tidak disalurkan oleh Pemprov Sumsel," tulis dalam surat tersebut, dikutip Senin (12/3).

Laporan MAKI ke KPK dengan nomor surat 061/MAKI/III/2018 dan diterima KPK tanggal 09 Maret 2018 sedangkan Laporan MAKI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nomor surat 062/MAKI/III/2018 dan diterima tanggal 8 maret 2018.

Masih dalam isi laporan MAKI, berdasarkan UU BPK RI nomor 15/2006 dan peraturan pelaksaan lainnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh hari) setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik yaitu tanggal 30 mei 2017 terkait dengan LHP ini berarti selambat lambatnya tanggal 30 agustus 2017 sudah harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumsel dengan menyalurkan dana bagi hasil pajak kendaraan sebesar Rp 1,3 triliun sesuai dengan rekomendasi LHP BPK - RI no. 39.C/LHP/XVII.PLG/05/2017 halaman 52.(bh/as)



 
   Berita Terkait > MAKI
 
  MAKI Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara Rp 240 Milyar
  MAKI: Banyak Jabatan Eselon II yang Masih Kosong, Jaksa Agung Dinilai Lamban Mengisinya
  MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Pemprov Sumsel
  LSM MAKI Laporkan Dugaan Korupsi di Jalur Pantura ke KPK
  MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia): Fasilitas Negara Dimanfaatkan SBY Urus Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2