Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ormas
MK: Selain Musyawarah-Mufakat, Pemilihan Kepengurusan Ormas Dilakukan Lewat Suara Terbanyak
Friday 26 Dec 2014 06:55:16
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak. Demikian redaksi baru Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dinyatakan Mahkamah dalam amar putusan perkara No. 3/PUU-XII/2014. Amar putusan tersebut diucapkan langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva pada sidang yang digelas Selasa (23/12) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.

Sebelumnya, Pasal 29 ayat (1) UU Ormas menyatakan kepengurusan Ormas di setiap tingkatan hanya dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Ketentuan tersebut digugat oleh empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tiga Pemohon perorangan. Keempat LSM tersebut antara lain Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sedangkan Pemohon perorangan perkara ini, yaitu Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Choirul Anam selaku Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG), dan Poengky Indarti selaku Direktur Eksekutif Imparsial.

Para Pemohon beralasan ketentuan tersebut menciptakan ruang bagi pemerintah dalam urusan internal Ormas sehingga mengancam independensi organisasi sebagai pilar utama hak atas kebebasan berserikat. Dengan kata lain, Para Pemohon menyatakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Ormas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat musyawarah dan mufakat adalah proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada demokrasi Pancasila. Namun demikian, demokrasi Pancasila tidak menegasikan (meniadakan, red) proses pengambilan keputusan melalui suara terbanyak.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai ketentuan a quo yang tidak memungkinkan adanya pengambilan keputusan melalui suara terbanyak dapat menimbulkan persoalan dan stagnasi terhadap Ormas. Sebab, pengambilan keputusan berdasarkan musyarawah dan mufakat tidak selalu dapat dicapai. Bila tidak dapat dicapai tentu saja dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Akibatnya, ketidakpastian hukum tersebut justru bertentangan dengan UUD 1945. Agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengindari stagnasi (kebuntuan, red) dalam persoalan pemilihan kepengurusan Ormas, Mahkamah akhirnya memutuskan pengambilan keputusan memalui suara terbanyak juga dapat dilakukan.

Agar tidak ditafsirkan berbeda-beda, Mahkamah menyatakan langsung redaksi baru Pasal 29 ayat (1) UU Ormas. “Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan selengkapnya menjadi, ‘Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak’,” ujar Hamdan membacakan amar putusan Mahkamah dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sementara itu terhadap gugatan Para Pemohon terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 23, Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) UU Ormas, Mahkamah menyatakan mutatis mutandis dengan putusan Mahkamah No. 82/PUU-XI/2013 yang dimohonkan oleh PP Muhammadiyah. Sekadar diketahui, gugatan PP Muhammadiyah terhadap pasal-pasal tersebut dikabulkan sebagian oleh Mahkamah dan putusannya dibacakan pada hari yang sama.(YustiNurulAgustin/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2