JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), khususnya Pasal 7 huruf t dan huruf u.
“Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (9/7) lalu.
Adapun Pasal 7 huruf t dan huruf u UU Pilkada menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
t. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan
u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 huruf t dan u UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota”.
Dalam Putusan No. 46/PUU-XIII/2015 itu, Mahkamah menegaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara Pilkada sebagai calon.
Terkait dengan norma dalam Pasal 7 huruf t UU Pilkada, Mahkamah berpendapat ketentuan tersebut memiliki kesamaan dengan norma dengan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Terhadap norma dalam Pasal 119 UU ASN a quo, Mahkamah juga telah mempertimbangkan dalam Putusan Nomor 41/PUU-XII/2014, bertanggal 8 Juli 2015 yang amarnya mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul saat membacakan Pendapat Mahkamah.
Mahkamah kemudian menegaskan kembali pendiriannya dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 Juli 2015. Dengan demikian, pertimbangan hukum terkait persyaratan pengunduran diri calon peserta pemilihan kepala daerah dalam putusan Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan a quo. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Kemudian terhadap norma dalam Pasal 7 huruf u UU Pilkada, Mahkamah berpendapat sudah mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 Juli 2015. Oleh karena itu, pertimbangan tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan a quo. “Dengan demikian permohonan Pemohon terkait Pasal 7 huruf u UU 8/2015 beralasan menurut hukum,” tandas Manahan.(LuluHanifah/mk/bh/sya) |