Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Friday 25 Apr 2014 18:27:42
 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar didampingi kuasa hukumnya Bonyamin memberikan selamat usai mendengarkan pengucapan putusan dalam sidang Uji Materi UU Kejaksaan, Kamis (25/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan pengujian aturan tindakan kepolisian terhadap jaksa harus izin Jaksa Agung yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) yang dimohonkan oleh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

“Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat mengucapkan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XI/2013 didampingi delapan hakim konstitusi lain di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/4).

Sebelumnya, Pemohon yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain meminta MK membatalkan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi: \"Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung\".

Frase “melaksanakan tugas” menurut Pemohon sangat debatable karena saat diduga terlibat kasus pembunuhan, Antasari masih menjadi jaksa di Kejaksaan Agung kendati sedang menjabat sebagai Ketua KPK. “Tapi, nyatanya ketika Pak Antasari masih menjalankan tugasnya sebagai seorang jaksa, pasal itu tidak dipakai,” ujar kuasa hukum Pemohon Dwi Nurdiansyah, pada sidang perdana, Rabu (5/6/2013) silam.

Kemudian pada 11 April lalu, Pemohon mencabut permohonan pengujian UU tersebut. Menurutnya, tetap berlakunya pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu akan dijadikan dasar cacat hukum atas proses penanganan perkara oleh Kepolisian terhadap Antasari.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. \"Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum,\" kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan hukum.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan.

Menanggapi putusan tersebut, Pemohon justru menyatakan kegembiraannya lantaran putusan itu justru mempertegas UU Kejaksaan karena pemeriksaan atau tindakan Polisi atas Jaksa harus surat ijin Jaksa Agung. \"(Putusan ini) Bagus untuk saya, karena pada waktu perkara kan saya masih jadi jaksa, yang seharusnya penyidikan maupun penahanan terhadap saya batal demi hukum kerena tidak sesuai dengan UU sebab tidak ada ijin Jaksa Agung,\" kata Antasari, usai persidangan.

Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari dua Pemohon lain, yakni Organisasi Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili Bonyamin dan Andi Syamsuddin Iskandar karena pemohon tidak memiliki legal standing. (Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2