JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang teregister dengan Nomor: 107/PUU-XVIII/2020.
Dalam amar putusan tersebut, pada intinya MK menyatakan, pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Majelis Hakim MK dalam amar putusannya di Jakarta.
Selain itu MK menegaskan bahwa UU Cipta Kerja saat ini masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan dan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.
Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen.
Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-materi yang telah dicabut atau di ubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
Selain itu MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Janses E. Sihaloho, SH selaku kuasa hukum menyatakan putusan MK tersebut sudah cukup tepat, karena UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja dalam proses pembentukkannya telah banyak melanggar (syarat formil), sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
"Putusan MK ini sudah tepat dan seharusnya menjadi pelajaran penting, agar pembuat Undang-Undang ke depan dapat lebih profesional, taat asas dan lebih menghargai partisipasi dan kepentingan publik," ujar Janses E. Sihaloho dalam siaran persnya yang diterima awak redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta pada Kamis, (25/11).
Sedangkan M. Wastu Pinandito, S.H. yang juga salah satu Kuasa Hukum menyayangkan keputusan MK yang masih memberikan kesempatan bagi Pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR agar dapat melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. Karena apabila tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Cipta Kerja akan dinyatakan Inkonstitusional secara permanen atau dengan kata lain dibatalkan permanen.
"Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi memberikan kesempatan tersebut, karena dikhawatirkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tidak dilakukan secara profesional dan taat hukum. Mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya dua tahun, sedangkan UU Cipta Kerja itu didalamnya memuat 78 Undang-Undang," pungkasnya.(bh/ams) |