Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Minerba
MK Gelar Sidang Perkara Pengujian UU Tambang, Mineral dan Batubara
Thursday 28 Feb 2013 20:13:52
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pengujian UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Kamis (28/2).

Pemohon dalam perkara ini adalah Hazil Ma'aruf MH, dimana pemohon adalah penduduk asli pulau Bangka yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal 125 ayat (2), pasal 126 dan pasal 127 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah pemohon merasa khawatir akan adanya persyaratan yang sangat berat untuk dipenuhi oleh pemohon sebagai pelaksana usaha jasa pertambangan.

Bunyi ketentua-ketentuan tersebut adalah: Pasal 125 ayat (2) "Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri."

Pasal 126 (1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.

(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut; atau b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat/mampu.

Pasal 127 "Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124, pasal 125 dan pasal 126 diatur dengan peraturan menteri."

Menurut pemohon, pasal 125 ayat (2) UU No.4 tahun 2009 adalah ketentuan yang kontradiktif dan mendiskriminasi. Pasal ini tidak menjelaskan secara terperinci maksud dan tujuannya.

Sementara itu, pemohon juga menilai pasal 126 ayat (1) UU No. 4 tahun 2009 adalah sebuah bentuk aturan yang bertujuan memonopoli hasil sumber daya alam dengan tidak sedikitpun memikirkan rakyat sekitar. Selain itu pemohon juga beranggapan pasal 127 UU No.4 tahun 2009 adalah sebuah bentuk arogansi penguasa kepada rakyatnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Minerba
 
  Putusan Sidang Rakyat: UU Minerba Harus Batal Demi Hukum untuk Keselamatan dan Kedaulatan Rakyat
  RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR
  Banggar Kritisi Turunnya Target PNBP Minerba
  Uji UU Minerba, Ahli: Pemurnian Produk Pertambangan Optimalkan Nilai Tambah
  Ahli: UU Minerba Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2