JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pengujian UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Kamis (28/2).
Pemohon dalam perkara ini adalah Hazil Ma'aruf MH, dimana pemohon adalah penduduk asli pulau Bangka yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal 125 ayat (2), pasal 126 dan pasal 127 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah pemohon merasa khawatir akan adanya persyaratan yang sangat berat untuk dipenuhi oleh pemohon sebagai pelaksana usaha jasa pertambangan.
Bunyi ketentua-ketentuan tersebut adalah: Pasal 125 ayat (2) "Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha, koperasi atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri."
Pasal 126 (1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut; atau b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat/mampu.
Pasal 127 "Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124, pasal 125 dan pasal 126 diatur dengan peraturan menteri."
Menurut pemohon, pasal 125 ayat (2) UU No.4 tahun 2009 adalah ketentuan yang kontradiktif dan mendiskriminasi. Pasal ini tidak menjelaskan secara terperinci maksud dan tujuannya.
Sementara itu, pemohon juga menilai pasal 126 ayat (1) UU No. 4 tahun 2009 adalah sebuah bentuk aturan yang bertujuan memonopoli hasil sumber daya alam dengan tidak sedikitpun memikirkan rakyat sekitar. Selain itu pemohon juga beranggapan pasal 127 UU No.4 tahun 2009 adalah sebuah bentuk arogansi penguasa kepada rakyatnya.(bhc/mdb) |