Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
MK Harus Melek Kecurangan Pilpres Jika Tak Mau Demokrasi Menjadi Democrazy
2019-06-23 04:19:05
 

Ilustrasi. Saksi dari Paslon 02, Hairul Anas Suaidi di sidang MK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dugaan instruksi kecurangan kubu Jokowi-Maruf yang diungkap saksi Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi di sidang MK mendapat perhatian serius oleh para petinggi Parta Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai koalisi 02.

Pertanyaan besar mencuat dari Presiden PKS, Sohibul Iman terkait dengan materi kecurangan adalah bagian dari demokrasi yang dipaparkan dalam pelatihan saksi 01 jelang Pilpres 2019 lalu.

"Jika kecurangan dianggap sah dalam demokrasi, lalu dibumbui terasi eh narasi bahwa kontestasi demokrasi itu perang total, juga digurihkan dengan tuduhan bahwa lawannya itu radikal, ekstrim, antibhineka, dan prokhilafah, kira-kira demokrasi apa yang sedang dibangun?" tanyanya dalam akun Twitter pribadi Jumat (21/6) lalu.

Dalam kesaksian di depan Majelis Hakim MK, Hairul bahkan menyebut materi yang dipaparkan dalam pelatihan saksi banyak dibumbui dengan diksi antibhineka dan khilafah yang selama ini kerap dituduhkan kepada kubu 02.

Merespon hal ini, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menilai hal ini menjadi dasar penting bagi MK dalam memutus perkara sengeta Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.

Menurut HNW, sapaan Hidayat, MK harus memegang teguh kebenaran dan mengoreksi kecurangan-kecurangan yang terjadi selama pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Maka agar demokrasi tak dijadikan justifikasi untuk 'democrazy', sudah seharusnya MK mengkoreksi kecurangan dan mendukung perjuangan untuk pengarusutamaan/kemenangan kebenaran," tegas Hidayat di akun Twitternya, Sabtu (22/6).(dt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2