*Kejagung harus panggil dan periksa SBY, Mega, JK dan Kwik
JAKARTA-Yusril Ihza Mahendra kembali bisa tersenyum. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima uji materia (judicial review) yang diajukannya. Lembaga peradilan konstitusi itu pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk memanggil serta meminta keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Mantan Menko Kesra Jusuf Kalla, mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, dan mantan Mentamben SBY.
Perintah ini diberikan, terkait keterangan mereka sebagai saksi yang meringankan bagi Yusril dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang dilaksanakan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Departemen Hukum dan Perundang-ungdangan (Menkumdang).
Hal itu berdasarkan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril dalam uji materi UU Nomor 8/1981tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). "Majleis hakim konstitusi menyatakan, Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat 3 dan 4, serta Pasal 184 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam putusannya yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Senin (8/8).
Putusan ini terkait dengan permintaannya Yusril mengajukan pengujian, setelah pihak penyidik dan atau petinggi Kejaksaan Agung menolak empat orang saksi yang dinilai menguntungkan Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sisminbakum. Para saksi tersebut adalah Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan SBY yangd ianggap Yusril mengetahui fakta seputar proyek Sisminbakum di depertamen yang pernah dipimpinnya itu.
Dalam salinan putusannya, majelis hakim MK menyatakan, pasal-pasar tersebut dianggap bertentangan sepanjang tidak dimaknai termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Usai pembacaan putusan sidang tersebut, juru bicara MK Akil Mochtar menjelaskan, maksud dari putusan tersebut bahwa saksi yang dihadirkan dalam sebuah kasus menurut UU harus mengetahui dan berada dalam tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi mereka yang dimintakan pemohon bisa dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan,” ujar dia.
Sementara menanggapi putusan tersebut, Yusril mengaku senang inti dari permohonannya dikabulkan oleh MK. Keputusan MK tersebut menyatakan bahwa saksi tidak hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. "Jadi implikasi dari keputusan Kejagung tidak ada alasan untuk tidak memanggil dimintai keterangan terkait 4 peraturan pemerintah yg dikeluarkan SBY, karena tuduhan jaksa adalah kami tidak memasukkan biaya akses sisminbakum ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena itu kami dituduh korupsi," ujar Yusril usai menerima putusan MK itu.
Atas dasar putusan MK tersebut, Yusril segera mendatangi Kejaksaan Agung. Ia menyatakan akan mulai melakukan praperadilan kasus tersebut. Yusril menyatakan kasus sisminbakum telah menyandera dirinya selama tiga tahun. "Ini sudah merupakan permainan politik dan Kejagung tidak boleh bermain politik," tandasnya.(mic/wmr)
|