JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan peninjauan kembali hanya sekali.
Permohonan uji materi tersebut diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar yang mengungkapkan bahwa, dia belum mendapatkan keadilan atas tuduhan pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang ditimpakan kepadanya.
Hal itu dirasakannya selama proses Peradilan pada Pengadilan tingkat pertama hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Keadilan belum kami rasakan," kata Antasari dalam sidang di gedung MK, Kamis (25/4). Didampingi sang Istri, Ida Laksmiwati, juga pun mengaku, selama Antasari terlibat kasus rekayasa, keluarga sudah merasa terbebani dan menderita.
Ida berharap Majelis Hakim MK dapat mengabulkan permohonan agar peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari satu kali. Ia juga yakin uji materi yang diajukan Antasari dikabulkan oleh MK. "Insya Allah dikabulkan. Kita tunggu saja," kata Ida kepada para Wartawan.
Selain itu lanjut Ida, tim Pengacara sudah mengantongi bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam persidangan. Namun Ida belum membeberkan bukti-bukti baru tersebut kepada wartawan.
"Ada beberapa yang akan diungkap lagi oleh pengacara, serta saksi-saksi dan bukti yang bisa meringankan bapak," ucapnya.
Sebagaimana diketahui setelah divonis 18 tahun penjara dan selalu kandas dalam melakukan upaya hukum, pihak Antasari kini memiliki bukti baru yang layak diuji pada tingkat PK, hanya saja Antasari tidak dapat melakukan upaya kembali setelah pada 2012 PK yang bersangkutan ditolak MA.
"Lalu kemana kami bisa sampaikan? Sementara kami tidak bisa lagi mengajukan PK," katanya.
Dalam sidang kali ini, Antasari mengajukan dua Saksi yang merupakan anggota keluarganya yakni, Ida Laksmiwati selaku Istri, dan putrinya Andita Dianoctora Antasariputri.(bhc/mdb) |