Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
UU SJSN
MK Mulai Periksa Uji Material UU SJSN
Thursday 08 Sep 2011 22:56:05
 

Pihak pemohon uji material UU SJSN (Foto: Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kembali dimohonkan untuk diuji kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 51/PUU-IX/2011. Dalam sidang pendahuluan, F.X. Arief Puyono dan Darsono hadir sebagai pihak pemohon beserta kuasa hukumnya, Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, pemohon meminta pengujian terhadap 18 pasal dalam UU SJSN, yakni Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal, 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 serta Pasal 46 UU SJSN.

Menurut dia, pengaturan sistem jaminan sosial dalam UU SJSN diatur dengan sistem asuransi nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal tersebut. Ada dua perbedaan besar antara sistem jaminan sosial nasional dengan sistem asuransi nasional.

“Dalam permohonan, kami menjelaskan bahwa jaminan sosial nasional merupakan bagian dari hak konstitusi dan HAM, karena dalam konstitusi bahwa sistem jaminan sosial diatur dalam bab mengenai hak asasi manusia,” kata Habiburokhman di dalam gedung MK, Jakarta, Kamis (8/9).

Sementara asuransi, lanjut dia, merupakan hubungan keperdataan yang menimbulkan antara hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung yang memberikan manfaat dan premi. Hak dalam asuransi bukan hak konstitusi atau HAM, melainkan hak karena premi maupun hubungan keperdataan. UU SJSN yang mengatur sistem jaminan sosial menjadi asuransi nasional, telah menghilangkan hak pemohon untuk mendapatkan hak jaminan sosial nasional.

Majelis panel hakim yang diketuai Maria Farida Indrati bersama Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi, menyarankan untuk memperbaiki permohonan pihak pemohon. Pemohon diminta mengontruksikan kembali argumentasi permohonannya.

“Anda hanya mengatakan bahwa itu merupakan hak dari seseorang merupakan jaminan warga negara, dan kalau pasal-pasal yang berkenaan dengan asuransi ini kemudian dihilangkan, maka jaminan sosial itu akan dengan mudah diberikan, dan tadi Anda mengatakan “Sebagai jaminan konstitusi. Tapi perlu diingat bahwa jaminan konstitusi enggak langsung datang, harus ada aturannya,” jelas Maria Farida.

Atas dasar ini, ketua hakim panel meminta pihak pemohon memberikan suatu penjelasan yang lebih konkret, sehingga pihak MK bisa memeriksa permohonan itu lebih lanjut. “Majelis panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan. Sidang selanjutnya mengegendakan pemeriksaan perbaikan permohonan,” ujar dia.(mkc/biz)



 
   Berita Terkait > UU SJSN
 
  Buruh jadi Saksi Uji UU SJSN
  Permohonan Kabur, Uji Materiil UU SJSN Tidak Diterima
  MK Mulai Periksa Uji Material UU SJSN
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2