Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MK Periksa Perbaikan Uji Material UU Kehutanan
Wednesday 14 Sep 2011 00:40:37
 

Kuasa Hukum Pemohon, Tedi Turangga memberikan Perbaikan Permohonan Perkara Uji Materi UU Kehutanan, Selasa (13/9) di Ruang Sidang Pleno MK (Foto: Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemohon perkara Nomor 45/PUU-IX/2011 telah memperbaiki permohonannya sesuai saran panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK). “Sudah tidak ada perbaikan lagi,” kata kuasa pemohon uji material tersebut, Agus Surono, saat menanggapi pertanyaan ketua Panel Hakim Muhammad Alim di ruang sidang Pleno, gedung MK, Jakarta, Selasa (13/9).

Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon mengungkapkan, pihaknya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, pasal tersebut telah berpotensi merugikan hak Konstitusional masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sebab, Hak milik kebendaan dan seluruh fasilitas pemerintahan daerah berpotensi ‘dirampas’ oleh negara.

“Karena dianggap berada di kawasan Hutan,” ungkap Agus Surono, salah satu Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang pendahuluan, Rabu (10/8) lalu.

Selain itu, menurutnya, ketentuan tersebut tidak mejamin perlindungan dan kepastian hukum para Pemohon. “Hak Konstitusional para Pemohon atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam negara hukum, terutama yang menyangkut proses pidana menjadi tidak pasti karena para Pemohon sewaktu-waktu dapat dipidana jika ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan masih menjadi rujukan,” paparnya.

Akibat ketentuan itu, aset-aset daerah maupun fasilitas lainnya dinyatakan sebagai kawasan Hutan. Padahal faktanya, kata dia, lokasi-lokasi di Kabupaten Kapuas tidaklah berupa Hutan.

Hal itu mengakibatkan Pemohon I, Muhammad Mawardi, selaku Bupati Kabupaten Kapuas, tidak dapat mengembangkan potensi daerahnya karena seluruh wilayahnya ditunjuk sebagai kawasan Hutan.

“Pemerintah pusat dapat sewenang-wenang menyatakan status kawasan hutan di daerah,” ungkap Agus. Selain Mawardi, terdapat enam Pemohon lainnya, yakni Hambit Bintih, Duwel Rawing, Zain Alkim, Ahmad Dirman, dan Akhmad Taufik. Mereka bertindak sebagai perorangan.

Selain itu, Agus juga berpendapat, terjadi ketidakkonsistenan antar pasal dalam UU Kehutanan. “Pasal 1 angka 3 tidak konsisten dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Kehutanan,” tegasnya.

Setidaknya, menurut Pemohon, pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3); Pasal 18 ayat (2) dan (5); Pasal 18A ayat (2); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28G ayat (1); serta Pasal 28H ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.(mkc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2