JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara PHPU Kabupaten Paniai 2012 - Perkara No. 81/PHPU.D-X/2012 - pada Selasa (13/11) siang di Ruang Sidang MK.
“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Selain itu, Mahkamah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Paniai No. 20/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilu bertanggal 24 April 2012 dan Keputusan KPU Kabupaten Paniai No. 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Tahun 2012, bertanggal 19 Oktober 2012.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Lukas Yeimo, S.Pd. dan Olean Wege Gobai, serta memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, KPU Provinsi Papua, KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya,” demikian putusan Mahkamah.
Sebelum menjatuhkan putusan, Mahkamah menyampaikan pendapatnya. Di antaranya, Termohon terbukti telah menghalang-halangi hak Pemohon untuk maju sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Paniai 2012 yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh konstitusi dalam penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Paniai 2012.
Mahkamah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” berkewajiban untuk menegakkan hak konstitusional Pemohon dan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Demi menjamin terselenggaranya proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam penyelenggaraan Pemilu yang ‘luber’ dan ‘jurdil’ serta mendapat kepercayaan dari masyarakat, Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Kemudian untuk pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Mahkamah harus memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai dan aparat penyelenggara, agar Pemilukada berlangsung secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga Mahkamah memberikan tenggang waktu pelaksanaan putusan ini selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon terbukti menurut hukum.(mk/bhc/opn) |