Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Perintahkan KPU Sulawesi Tengah Lakukan PSU Pemilukada Kab. Morowali
Wednesday 16 Jan 2013 22:20:20
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012 dengan nomor perkara 98/PHPU.D-X/2012 dan 99/PHPU.D-X/2012. Untuk perkara 98/PHPU.D-X/2012, Mahkamah sebelum menjatuhkan putusan akhir mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Sedangkan untuk perkara 99/PHPU.D-X/2012, Mahkamah menunda putusan perkara 99/PHPU.D-X/2012 sampai dengan dilaksanakannya dan dilaporkannya putusan Nomor 98/PHPU.D-X/2012 kepada MK.

Mahkamah dalam amar putusan untuk perkara 98/PHPU.D-X/2012 memerintahkan KPU Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabubapet Morowali, kecuali pasangan No. urut 3 atas nama Andi Muhammad-Saiman Pombala. Usai melakukan PSU, KUP Sulawesi Tengah harus melaporkan hasil PSU selambat-lambatnya enam puluh hari setelah putusan ini diucapkan. Sedangkan untuk permohonan Pemohon 98 yang lainnya Mahkamah menolaknya.

“Amar Putusan. Mengadili, Menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dua membatalkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, bertanggal 7 Desember 2012, tiga memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2012 di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengikutsertakan Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Andi Muhammad AB dan Saiman Pombala, empat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya, lima melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan, enam menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” papar Ketua MK, Moh. Mahfud MD membacakan putusan sela perkara 98.

Sedangkan untuk perkara 99, Mahkamah memutuskan untuk menunda menjatuhkan putusan untuk perkara 99 meski dalil permohonan Pemohon 99 terbukti menurut hukum sebagian. Dalam konklusi Mahkamah juga dinyatakan bahwa petitum permohonan Pemohon 99 sudah terpenuhi dengan adanya putusan perkara 98 yang dibacakan dua puluh tiga menit sebelumnya.(yna/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2