JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012 dengan nomor perkara 98/PHPU.D-X/2012 dan 99/PHPU.D-X/2012. Untuk perkara 98/PHPU.D-X/2012, Mahkamah sebelum menjatuhkan putusan akhir mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Sedangkan untuk perkara 99/PHPU.D-X/2012, Mahkamah menunda putusan perkara 99/PHPU.D-X/2012 sampai dengan dilaksanakannya dan dilaporkannya putusan Nomor 98/PHPU.D-X/2012 kepada MK.
Mahkamah dalam amar putusan untuk perkara 98/PHPU.D-X/2012 memerintahkan KPU Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabubapet Morowali, kecuali pasangan No. urut 3 atas nama Andi Muhammad-Saiman Pombala. Usai melakukan PSU, KUP Sulawesi Tengah harus melaporkan hasil PSU selambat-lambatnya enam puluh hari setelah putusan ini diucapkan. Sedangkan untuk permohonan Pemohon 98 yang lainnya Mahkamah menolaknya.
“Amar Putusan. Mengadili, Menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dua membatalkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 21/Kpts/KPU.Kab.024.43155/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2012, bertanggal 7 Desember 2012, tiga memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2012 di seluruh TPS se-Kabupaten Morowali yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat tanpa mengikutsertakan Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Andi Muhammad AB dan Saiman Pombala, empat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Morowali untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya, lima melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan, enam menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” papar Ketua MK, Moh. Mahfud MD membacakan putusan sela perkara 98.
Sedangkan untuk perkara 99, Mahkamah memutuskan untuk menunda menjatuhkan putusan untuk perkara 99 meski dalil permohonan Pemohon 99 terbukti menurut hukum sebagian. Dalam konklusi Mahkamah juga dinyatakan bahwa petitum permohonan Pemohon 99 sudah terpenuhi dengan adanya putusan perkara 98 yang dibacakan dua puluh tiga menit sebelumnya.(yna/mk/bhc/rby) |