Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Tiga Kampung di Kab. Deiyai
Thursday 20 Dec 2012 20:25:27
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilukada Kab. Deiyai Prov. Papua Tahun 2012. Pemungutan suara ulang dilakukan pada tiga kampung di Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago.

Demikian salah satu isi putusan perkara nomor 97/PHPU.D-X/2012 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Deiyai, yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Natalis Edowai dan Mesak Pakage (No. Urut 6) di MK. “Sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” terang Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, saat membacakan putusan Pemilukada Kab. Deiyai, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (20/12).

MK juga memerintahkan menunda berlakunya pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Deiyai Putaran II 2012 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, bertanggal 24 November 2012, beserta lampirannya.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai, KPU Provinsi Papua, KPU, Panwaslu Kab. Deiyai, serta Bawaslu, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga kampung tersebut sesuai dengan kewenangannya. “Melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan,” urai Achmad Sodiki saat membacakan putusan tersebut.

Putusan tersebut diambil karena menurut Mahkamah, terdapat kesepakatan kampung-kampung pada 19 November 2012 yang ternyata tidak diikuti oleh lima kepala kampung, yaitu Kepala Kampung Piyakedimi, Kepala Kampung Widuwakia, Kepala Kampung Digibagata, Kepala Kampung Wagomani, dan Kepala Kampung Demago.

“Ketidakhadiran lima kepala kampung dalam musyawarah pengambilan kesepakatan 19 November 2012, telah mengurangi legitimasi dan menimbulkan keraguan terhadap kesepakatan tersebut,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Apalagi pada akhirnya, Hamdan menambahkan, tiga kepala kampung yang tidak hadir pada musyawarah 19 November 2012, yaitu Kepala Kampung Widuwakia, Kepala Kampung Wagomani, dan Kepala Kampung Demago, membuat kesepakatan pada 20 November 2012 yang isinya berbeda dengan kesepakatan 19 November 2012.

Di samping itu, kata Mahkamah, perbedaan kesepakatan pembagian suara pemilih di tiga kampung, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago, secara signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon atau mempengaruhi hasil akhir Pemilukada Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012.

Oleh karena itu, untuk memastikan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Nomor Urut 1, Dance Takimai-Agus Pigome (Pihak Terkait), dan Pemohon di Distrik Tigi Barat, menurut Mahkamah, harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kampung di Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago. Mengenai sistem dan tata cara pemungutan suara ulang tersebut Mahkamah menyerahkan sepenuhnya kepada kearifan masyarakat.

Tidak Dapat Diterima

Mahkamah dalam kesempatan sama juga membacakan putusan perkara No. 96/PHPU.D-X/2012 ihwal PHPU Kepala Daerah Kab. Deiyai yang diajukan oleh Pasangan Calon Yan Giyai dan Yakunias Adii (No. Urut 4). Dalam perkara tersebut, Mahkamah mengatakan bahwa disebabkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi Termohon selebihnya, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.

Oleh karena itu, Permohonan Pasangan Calon Yan Giyai dan Yakunias Adii kepada Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. “Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Wakil Ketua MK Achmad Sodiki saat membacakan putusan didampingi hakim konstitusi lainnya.(su/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2