JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada KPU Kabupaten Deiyai agar melaksanakan Putusan MK No. 97/PHPU. D-X/2012 bertanggal 20 Desember 2013. Demikian disampaikan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan Ketetapan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai - Perkara No.97/PHPU.D-X/2012 - pada Senin (11/3) malam.
Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PHPU.D-X/2012 bertanggal 20 Desember 2012 dan melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah ketetapan ini diucapkan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012 bertanggal 20 Desember 2012, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ketetapan ini diucapkan,” ujar Ketua Pleno Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
“Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam buku registrasi perkara konstitusi,” tambah Mahfud.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai agar melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kampung di Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago. Selain itu, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai, KPU Provinsi Papua, KPU, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga kampung tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Namun, pasca putusan tersebut, MK telah menerima surat-surat dari KPU Kabupaten Deiyai No. 09/KPU-Kab-03/I/2013 bertanggal 12 Februari 2013, perihal pelaporan tidak terjadinya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kampung Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai, yang pada pokoknya menerangkan PSU yang diperintahkan dalam Putusan MK No. 97/PHPU.D-X/2012 bertanggal 20 Desember 2012, belum dapat dilaksanakan karena Ketua KPU Kabupaten Deiyai ditahan oleh Polda Papua dan biaya untuk PSU belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten Deiyai.
Alasan lain tidak dilaksanakan PSU, berdasarkan Surat Bupati Deiyai No. 100/015/BUP/2013 bertanggal 4 Januari 2013, perihal permohonan penundaan pemungutan suara ulang di tiga Kampung, yang pada pokoknya memohon penundaan PSU karena keterlambatan penganggaran, dan bahwa saat ini biaya PSU sudah dianggarkan.
Di samping itu, alasan tidak dilaksanakannya PSU adalah berdasarkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai No. 175-02/Setwan-DY/II/2013 bertanggal 18 Februari 2013, perihal permohonan penundaan pemungutan suara ulang di tiga Kampung Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, yang pada pokoknya meminta penundaan PSU karena adanya keterlambatan pengesahan APBD Kabupaten Deiyai Tahun 2013, dan bahwa saat ini biaya PSU sudah dianggarkan.(nta/mk/bhc/opn) |