Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UU Intelijen
MK Sore Nanti Akan Putuskan Gugatan UU Intelijen
Wednesday 10 Oct 2012 13:30:05
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (10/10) Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 16:00 WIB nanti direncanakan akan menggelar sidang gugatan dari sejumlah LSM dan beberapa warga korban intelijen pada masa orde baru.

Sidang uji materi UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen digugat karena diangap bermasalah, dan karena dapat mengekang hak-hak sipil, perlindungan HAM dan mengancam kebebasan pers.

Ada pun pasal yang diuji keabsahannya yaitu, Pasal 1 Ayat (4), (6), (8), Pasal 6 Ayat (3), Pasal 22, Ayat (1), Pasal 25 Ayat (2), dan (4), Pasal 26 hurup D, Pasal 31 dan Pasal 34, serta penjelasan dari pasal 32 Ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45. Pasal yang akan di uji materinya nanti antara lain, pasal 1 ayat (4) dan (8), Pasal 4, serta Pasal 6 Ayat (3), pasal ini diuji kerena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), dan pasal 28 Ayat (1) UUD 1945.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2