Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
UU Intelijen
MK Sore Nanti Akan Putuskan Gugatan UU Intelijen
Wednesday 10 Oct 2012 13:30:05
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (10/10) Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 16:00 WIB nanti direncanakan akan menggelar sidang gugatan dari sejumlah LSM dan beberapa warga korban intelijen pada masa orde baru.

Sidang uji materi UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen digugat karena diangap bermasalah, dan karena dapat mengekang hak-hak sipil, perlindungan HAM dan mengancam kebebasan pers.

Ada pun pasal yang diuji keabsahannya yaitu, Pasal 1 Ayat (4), (6), (8), Pasal 6 Ayat (3), Pasal 22, Ayat (1), Pasal 25 Ayat (2), dan (4), Pasal 26 hurup D, Pasal 31 dan Pasal 34, serta penjelasan dari pasal 32 Ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45. Pasal yang akan di uji materinya nanti antara lain, pasal 1 ayat (4) dan (8), Pasal 4, serta Pasal 6 Ayat (3), pasal ini diuji kerena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), dan pasal 28 Ayat (1) UUD 1945.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU Intelijen
 
  Gugatan UU No 17 Tahun 2011 Imparsial Ditolak MK
  MK Sore Nanti Akan Putuskan Gugatan UU Intelijen
  Koalisi LSM Uji Materialkan UU Intelijen Negara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2