Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Banding
MK Tolak Gugatan Pembatasan Upaya Banding
Monday 29 Dec 2014 13:02:56
 

Ilustrasi. Sidang putusan di ruang sidang Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan atas uji materi UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yang dimohonkan oleh Dra. Noes Soedono, yang mengatur mengenai adanya pembatasan terhadap upaya banding.

Dalam amar putusannya yang diucapkan Selasa (23/12) lalu, Majelis Hakim Konstitusi menilai dihentikannya proses penyidikan atas kasus pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanah yang dimohonkan oleh Noes Soedono bukan merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia, karena hal itu telah sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

Pembatasan yang dimaksud sepenuhnya bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan sekaligus mendorong agar pengadilan di bawah Mahkamah Agung memiliki nilai atau kualitas dalam setiap putusannya. Bahkan lebih dari itu, ketentuan pembatasan juga dimaksudkan agar asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dapat diimplementasikan.

Sebaliknya dikhawatirkan, jika tidak diberlakukan pembatasan, maka setiap perkara hukum akan dapat langsung diajukan dalam upaya banding, yang pada akhirnya akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum atau bahkan seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan yang tidak berkualitas.

Terkait dalil Pemohon yang menggunakan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai payung hukum bagi pemenuhan rasa keadilan dengan mempertentangkannya dengan pasal 45A ayat (2) huruf a UU MA, Mahkamah justru berpendapat pasal tersebut bukanlah pembatasan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan. Pasal tersebut harus diartikan sebagai suatu bagian dari sebuah sistem tatanan hukum yang memberikan kepastian bagi pemeriksaan pokok perkara yang harus dihadapi oleh tersangka atau terdakwa. Pengaturan yang demikian semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi pencari keadilan.

Sebaliknya, dengan membuka kemungkinan untuk melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan hanya akan membuat pemeriksaan terhadap perkara menjadi berlarut larut. Sehingga menurut Mahkamah, jika hal tersebut dipandang sebagai pembatasan terhadap HAM, maka pembatasan dengan UU, dalam hal ini KUHAP, adalah hal yang wajar karena sesuai dengan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian Mahkamah berpendapat seluruh dalil Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga harus ditolak. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan Zoleva mengakhiri sidang.(Julie/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2