JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Pancani Gandrung-Zain Alkim mengenai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Barito Timur. Putusan dengan Nomor 37/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Akil membacakan amar putusan, Kamis (9/5).
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menurut Mahkamah, Surat Keputusan DPP Kalimantan Tengah Pakar Pangan Nomor 074/SK/DPP-KALTENG/PAKARPANGAN/XII/2012 tentang Pengesahan Pengurus DPK Pakar Pangan Barito Timur Periode 2012 – 2014, tertanggal 28 Desember 2012, yang mengangkat Surdi Prungeh sebagai Ketua DPK Barito Timur dan Raran Apha sebagai Sekretaris DPK Barito Timur, yang ditandatangani oleh Ketua DPP Sevry Nelwan dan Sekretaris DPP Miky Barrito Putra, S.T. adalah sesuai dengan AD/ART Pakar Pangan. Oleh karena itu, Surat Keputusan DPK Barito Timur Pakar Pangan Nomor 01/SKEP/DPK-BARTIM/PAKAR PANGAN/I/2013 tentang Pengesahan Penetapan Dukungan Pakar Pangan Untuk Ampera A.Y. Mebas, S.E. dan H. Suriansyah, SKM Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Periode 2013-2018, tertanggal 2 Januari 2013 sesuai dengan Pasal 59 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta penjelasannya.
Dalam persidangan tanggal 1 Mei 2013, lanjut Arief, saksi Pihak Terkait Surdi juga menerangkan bahwa Ketua Umum DPN yang sah adalah H. Muhammad Yasin, S.H., sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, Surat Keputusan DPN Nomor 262/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/X/2012 tentang Calon Kepala Daerah Dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Periode 2013-2018, tertanggal 30 Oktober 2012, yang mencalonkan Sdri. PANCANI GANDRUNG, S.H.,M.Si. dan Sdr. Drs. ZAIN ALKIM sekaligus mencabut SK Nomor 248/SKEP/DPN-PAKARPANGAN/V/2012 tentang Penetapan Sdr. Ampera A.Y. Mebas, S.E. sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Periode 2013-2018 yang ditandatangani oleh Nikson Gans Lalu dan Jackson Kumaat adalah tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta penjelasannya dan AD/ART Pakar Pangan.
Oleh karena itu, jelas Arief, tindakan Termohon yang meloloskan pasangan calon atas nama Ampera A.Y. Mebas, S.E. dan H. Suriansyah, SKM telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada upaya untuk menguntungkan Pihak Terkait. “Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Arief.
Sedangkan mengenai adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tandas Arief.(la/mk/bhc/rby) |