JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan seluruhnya perkara PHPU Kabupaten Konawe 2013 - Perkara No. 21/PHPU.D-XI/2013 - yang dimohonkan Pasangan Calon No. Urut 8 Surunuddin Dangga - Siti Amina Rasak Porosi. Demikian disampaikan Ketua Pleno Moh. Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (28/3) sore. “Amar putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud.
Mahkamah menanggapi dalil Pemohon terkait penggunaan Anggaran Pembangunan Daerah untuk bantuan desa yang diberikan kepada kepala desa untuk dibagikan kepada masyarakat dengan tujuan agar memilih pasangan calon nomor urut 6 - Pasangan “BerKesan” - yang dibuktikan dengan adanya surat perintah pencairan dana dan rekening koran masing-masing desa yang menerima dana tersebut. Guna membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti surat atau tertulis yaitu bertanda bukti P-15, P-16, P-16a, 16c dan saksi yang bernama Rudin Latunggala, dan Suharto.
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon, keterangan Saksi Pemohon dan keterangan Saksi Pihak Terkait, menurut Mahkamah, bantuan desa tersebut adalah kebijakan yang sah menurut hukum sepanjang
dilakukan menurut APBD yang telah disetujui oleh DPRD. Lagipula tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang menyakinkan seberapa peranan langsung penggunaan APBD dan/atau ADD untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih pasangan calon nomor urut 6. “Oleh karena itu dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar yang membacakan pendapat Mahkamah.
Selanjutnya Mahkamah memberikan pendapat mengenai dalil Pemohon terkait keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe dengan memanfaatkan pencetakan buku tulis yang berlogokan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe dan Pemerintah Kabupaten Konawe serta foto keluarga Bupati H. Lukman Abunawas dengan bertuliskan angka 6, sesuai nomor urut “Pasangan BerKesan” untuk dibagikan kepada siswa-siswi SMU se-Kabupaten Konawe.
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon, keterangan Saksi Pemohon, keterangan Saksi Pihak Terkait, menurut Mahkamah, terbukti telah ada pembagian buku tulis kepada siswa Kelas 12 SMAN 1 Wawotobi kepada sejumlah kurang lebih 268 orang. Namun seandainyapun tidak ada pembagian buku tersebut, belum dapat dipastikan para siswa tidak memilih pasangan calon nomor urut 6.
Demikian pula sebaliknya tidak dapat dibuktikan sejauh mana pengaruh pembagian buku tersebut telah mempengaruhi secara signifikan perolehan suara Pihak Terkait. Apalagi jumlah suara para siswa tersebut tidak signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hukum.
Kemudian Mahkamah menanggapi dalil Pemohon mengenai Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama Nur Alam, S.E yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara yang memberikan kemudahan untuk ijin cuti incumbent Bupati Kabupaten Konawe serta dapat mengkoordinasi bupati-bupati dan wakil bupati se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang diusulkan atau dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional Sulawesi Tenggara untuk ikut sebagai juru kampanye.
Terhadap dalil ini, Mahkamah setelah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon dan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, pemberian cuti selaku juru kampanye telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dituangkan dalam beberapa Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.(nta/mk/bhc/opn) |