Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Tolak Permohonan Sengketa Pemilukada Kabupaten Konawe
Friday 29 Mar 2013 09:35:42
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan seluruhnya perkara PHPU Kabupaten Konawe 2013 - Perkara No. 21/PHPU.D-XI/2013 - yang dimohonkan Pasangan Calon No. Urut 8 Surunuddin Dangga - Siti Amina Rasak Porosi. Demikian disampaikan Ketua Pleno Moh. Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (28/3) sore. “Amar putusan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud.

Mahkamah menanggapi dalil Pemohon terkait penggunaan Anggaran Pembangunan Daerah untuk bantuan desa yang diberikan kepada kepala desa untuk dibagikan kepada masyarakat dengan tujuan agar memilih pasangan calon nomor urut 6 - Pasangan “BerKesan” - yang dibuktikan dengan adanya surat perintah pencairan dana dan rekening koran masing-masing desa yang menerima dana tersebut. Guna membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti surat atau tertulis yaitu bertanda bukti P-15, P-16, P-16a, 16c dan saksi yang bernama Rudin Latunggala, dan Suharto.

Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon, keterangan Saksi Pemohon dan keterangan Saksi Pihak Terkait, menurut Mahkamah, bantuan desa tersebut adalah kebijakan yang sah menurut hukum sepanjang

dilakukan menurut APBD yang telah disetujui oleh DPRD. Lagipula tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang menyakinkan seberapa peranan langsung penggunaan APBD dan/atau ADD untuk mempengaruhi pemilih supaya memilih pasangan calon nomor urut 6. “Oleh karena itu dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar yang membacakan pendapat Mahkamah.

Selanjutnya Mahkamah memberikan pendapat mengenai dalil Pemohon terkait keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe dengan memanfaatkan pencetakan buku tulis yang berlogokan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe dan Pemerintah Kabupaten Konawe serta foto keluarga Bupati H. Lukman Abunawas dengan bertuliskan angka 6, sesuai nomor urut “Pasangan BerKesan” untuk dibagikan kepada siswa-siswi SMU se-Kabupaten Konawe.

Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon, keterangan Saksi Pemohon, keterangan Saksi Pihak Terkait, menurut Mahkamah, terbukti telah ada pembagian buku tulis kepada siswa Kelas 12 SMAN 1 Wawotobi kepada sejumlah kurang lebih 268 orang. Namun seandainyapun tidak ada pembagian buku tersebut, belum dapat dipastikan para siswa tidak memilih pasangan calon nomor urut 6.

Demikian pula sebaliknya tidak dapat dibuktikan sejauh mana pengaruh pembagian buku tersebut telah mempengaruhi secara signifikan perolehan suara Pihak Terkait. Apalagi jumlah suara para siswa tersebut tidak signifikan memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hukum.

Kemudian Mahkamah menanggapi dalil Pemohon mengenai Gubernur Sulawesi Tenggara atas nama Nur Alam, S.E yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara yang memberikan kemudahan untuk ijin cuti incumbent Bupati Kabupaten Konawe serta dapat mengkoordinasi bupati-bupati dan wakil bupati se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang diusulkan atau dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional Sulawesi Tenggara untuk ikut sebagai juru kampanye.

Terhadap dalil ini, Mahkamah setelah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon dan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, pemberian cuti selaku juru kampanye telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dituangkan dalam beberapa Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2