Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU KK
MK Tolak Uji Materi Ketentuan 'Sidang Terbuka Untuk Umum'
Friday 31 May 2013 11:08:50
 

Suasana persidangan di MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menyatakan pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 195 sepanjang frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 ayat (2) sepanjang frasa “diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) tidak beralasan menurut hukum. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Oleh karenanya MK tidak dapat menerima dan menolak permohonan Pengujian KUHAP dan UU KK yang diajukan oleh Muhamad Zainal Arifin selaku advokat, Kamis (30/5). Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, Mahkamah tidak dapat menerima permohonan Pengujian Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) KUHAP. Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. Dalam putusan ini, Hakim Harjono menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mahkamah dalam pendapat hukumnya menyampaikan pertimbangan terhadap dalil Pemohon yang menyatakan frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” dalam Pasal 195 KUHAP dan frasa “diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” dalam Pasal 13 ayat (2) UU KK yang hanya dimaknai bahwa frasa tersebut harus tercantum dalam putusan tanpa ada kewajiban memberikan pengumuman mengenai jadwal pembacaan putusan tersebut kepada masyarakat. Pemohon juga menjelaskan kerugian yang dialami masyarakat adalah timbulnya hambatan dalam mengakses dan menghadiri suatu sidang pembacaan putusan.

Pada pokoknya, Pemohon mempersoalkan bahwa hampir seluruh putusan banding, kasasi, dan peninjauan kembali dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara semu. Pasalnya, sidang tersebut hanya dihadiri oleh hakim dan panitera sedangkan masyarakat umum tidak dapat menghadiri putusan tersebut karena pengadilan tidak terbuka dalam memberikan jadwal putusan kepada masyarakat.

Mahkamah berpendapat bahwa pembentuk UU dalam kebijakannya, menentukan bahwa amar putusan banding, amar putusan kasasi, dan amar putusan peninjauan kembali wajib diberitahukan kepada para pihak oleh pengadilan tingkat pertama, meskipun para pihak atau salah satu pihak hadir pada waktu pengucapan putusan. Mahkamah berpendapat dalam ketentuan tersebut terkandung kebijaksanaan bahwa jarak yang jauh dari para pihak ke pengadilan tinggi atau ke Mahkamah Agung akan menjadi penghalang bagi para pihak untuk menghadiri pengucapan putusan. Kemungkinan lain, yakni tidak dikenalnya para pihak atau salah satu pihak oleh pengadilan tinggi maupun oleh Mahkamah Agung sehingga perlu diberitahukan amar putusan pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung atau putusan peninjauan kembali kepada para pihak. Sejak pemberitahuan amar putusan itulah tenggang waktu untuk upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa dihitung.

Setelah merujuk pada UU MA dan UU Keterbukaan Informasi Publik, Mahkamah menganggap pengadilan dengan asas keterbukaan telah memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengakses kegiatan-kegiatan dalam rangka proses peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam kesimpulan atau konklusi putusan Mahkamah yang juga dibacakan Akil, Mahkamah menilai pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (2) KUHAP ne bis in idem atau pernah diputus. Selain itu, Mahkamah dalam poin selanjutnya juga menyatakan pokok permohonan Pemohon mengenai Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (3) KUHAP tidak dipertimbangkan.

Pernah diputus

Dalam pendapat hukumnya, Mahkamah menyatakan permohonan Zainal Arifin yang memohon supaya Mahkamah memberikan penafsiran mengenai putusan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP, menggunakan dasar pengujian yang sama dan memiliki alasan hukum yang esensinya sama dengan Putusan Nomor 69/PUU-X/2012 bertanggal 22 November 2012 (ne bis in idem). “Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU MK dan Pasal 42 ayat (1) PMK No. 6 Tahun 2005, dalil Pemohon sepanjang mengenai Pasal 197 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 adalah ne bis in idem,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pendapat hukum Mahkamah.

Pemohon juga mengajukan pengujian terhadap Pasal 199 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pasal ini. ” Sedangkan penjelasan untuk Pasal 199 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 menyatakan, “Cukup jelas.”

Terhadap kedua hal itu, Mahkamah menyatakan telah memberikan pertimbangan hukum terhadap Pasal 197 ayat (2) KUHAP dalam Putusan Nomor 69/PUU-X/2012 a quo. Oleh karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) berlaku juga untuk Pasal 199 ayat (2) maka pertimbangan hukum dan amar putusan mengenai Pasal 197 ayat (2) tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk Pasal 199 ayat (2) KUHAP yang dimohonkan Pemohon untuk diuji.

Adapun terhadap Pasal 197 ayat (3) KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) KUHAP, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon di dalam perbaikan permohonannya hanya spesifik mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (2) KUHAP karena terkait dengan penafsiran mengenai putusan batal demi hukum. Oleh karena itu, Mahkamah menganggap permohonan Pemohon terhadap Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (2) KUHAP sama sekali tidak mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 199 ayat (2) juncto Pasal 197 ayat (3) KUHAP sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

Dissenting Opinion

Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono mempunyai pendapat lain mengenai putusan perkara ini, khususnya pada dalil mengenai sidang terbuka untuk umum. Harjono berpendapat untuk menjadi pengucapan putusan benar-benar dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, diperlukan mekanisme pemberitahuan secara patut dan layak, baik yang ditujukan kepada para pihak yang berperkara maupun juga kepada masyarakat umum yang ingin menghadiri sidang tersebut.

“Sidang pengucapan putusan dilakukan secara terbuka untuk umum bertujuan untuk menjamin bahwa tidak ada manipulasi terhadap substansi putusan sehingga apa yang diucapkan oleh hakim berkesesuaian dengan apa yang tertera di dalam naskah putusan dan salinan putusan tersebut. Dengan demikian tercipta kepastian hukum. Oleh karena itu, ketimbang hanya membuka pintu atau jendela ruang di mana putusan dibacakan, hal yang lebih penting adalah apakah umum atau masyarakat telah mendapatkan informasi akan adanya pembacaan putusan,” tukas Harjono.(yna/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UU KK
 
  MK Tolak Uji Materi Ketentuan 'Sidang Terbuka Untuk Umum'
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2